Site icon SumutPos

Untuk Menyelesaikan Konflik Tanah DPD RI Bentuk Pansus Agraria

MEDAN- Ketua Tim RUU Pertanahan DPD RI Rahmat Shah menilai, bahwa negara tidak akan bangkrut bila memberikan dan mengembalikan tanah yang sejatinya milik dan hak rakyat. Seharusnya solusi permasalahan pertanahan adalah masalah yang sangat sederhana.

Hal ini diungkapkan Rahmat Shah ketika memimpin kelompok anggota DPD RI dari Provinsi Riau, Lampung, NTT dan Papua, saat menerima perwakilan dari Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia.

Yakni, tergabung dalam sebuah aliansi dari kurang lebih 100 organisasi petani, buruh, masyarakat adat, perempuan, pemuda-mahasiswa, perangkat pemerintahan Desa dan NGO se-Indonesia. Pertemuan anggota DPD RI dengan perwakilan Sekretariat Bersama ini berlangsung di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta (12/01).

Dikatakan anggota DPD RI asal pemilihan Sumut ini, DPD RI sendiri jauh sebelum eskalasi demonstrasi masyarakat menuntut hak-hak mereka akhir-akhir ini, telah mempersiapkan pembentukan Panitia Khusus Agraria (Pansus Agraria DPD RI). “Pansus ini diharapkan secepatnya dapat bekerja untuk menjadi bagian dari solusi masalah pertanahan dan agraria di Indonesia,” bilang Rahmat.

Dikatakan Rahmat, DPD RI memahami kesulitan dan penderitaan yang dirasakan masyarakat akibat pola kebijaksanaan pertanahan yang tidak pro rakyat dan dimanfaatkan oleh sebahagian oknum dan segelintir pemegang kekuasaan untuk mencari kekayaan di atas penderitaan rakyat.

Oleh karena itu, DPD RI mendukung penuh upaya Reformasi Agraria yang seharusnya mencakup kepada reformasi peraturan dan perundangan, reformasi kelembagaan serta reformasi mental dan moral para pejabat penyelenggara negara dan pemegang amanah rakyat.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat merupakan pihak yang pertama kali menandatangani dukungan Lembaga Perwakilan Daerah untuk tujuan-tujuan yang diharapkan masyarakat.

Selanjutnya, Rahmat mengingatkan bahwa sorotan luar negeri atas keberhasilan suatu negara adalah keberhasilan pemerintah negara tersebut menyelesaikan dan mengelola permasalahan-permasalahan pertanahan yang ada. “Ini berarti, bahwa bukan berarti di negara lain tidak ada permasalahan pertanahan, hanya saja, kasus dan masalah pertanahan di negara lain, umumnya dapat diselesaikan secara tuntas dalam waktu yang tidak begitu lama, bisa dalam hitungan minggu,” kata Rahmat.

Dalam hal ini Rahmat mencontohkan lambat dan berlarut-larutnya penyelesaian pengembalian hak rakyat atas tanah dalam kasus tanah eks HGU PTPN II yang telah berlangsung sejak tahun 2002 hingga sekarang.

Namun dengan minimnya moral para pemegang kekuasaan dan kewenangan dalam permasalahan ini, yang terjadi adalah berlarut-larutnya permasalahan hak masyarakat. Pada akhirnya, kondisi ini mengakibatkan jatuhnya korban yang tidak sedikit dan berpotensi memecah  belah bangsa.

Di tengah bangkitnya kesadaran dan perlawanan masyarakat di seluruh Indonesia untuk menuntut hak-hak mereka sejak awal Januari 2012 lalu , DPD RI tetap mengimbau masyarakat agar dalam seluruh aksi perjuangan tidak mengedepankan anarkisme dan kekerasan.

Dan sebaliknya, pihak keamanan (Kepolisian RI) dihimbau agar tetap dapat menjaga profesionalisme dan kenetralan mereka.  DPD RI menekankan agar tidak ada aparat negara  dari kesatuan manapun yang dapat dibeli oleh kelompok tertentu untuk kepentingan mereka. Kepolisian RI adalah milik masyarakat, untuk itu mereka harus bekerja untuk kepentingan masyarakat. (*/ila)

Exit mobile version