29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Jaga Kehangatan dan Kerukunan Melalui Rumah Ibadah

Sosialisasi Peraturan Bersama Menag dan Mendagri

Pengelola rumah ibadah memiliki peran sangat strategis dalam mewujudkan kehidupan yang kondusif di Kota Medan. Sebab selain mengurus umat beragama menjalankan ibadah kepada Tuhan, pengelola rumah ibadah juga mengurus para jamaah untuk menjalin komunikasi dengan sesama manusia.

Untuk itu pengelola rumah ibadah memiliki kontribusi yang sangat penting dalam menjaga kehangatan kerukunan hidupumat beragama di Kota Medan. Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dalam kata sambutannya yang dibacakan Asisten III Kessos Pemko Medan Drs Musaddad MSi pada acara Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 dan Nomor 9 Tahun 2006 di Hotel Inna Dharma Deli Medan, Rabu (30/11).

Wali Kota Medan mengungkapkan syukur karena Medan telah menjadi miniatur Indonesia dalam kerukunan hidup umat beragama. Bahkan dalam bahasa yang lebih obsessional Medan sering dijuluki sebagai barometer Indonesia dalam menciptakan kehidupan yang harmonis.

Untuk itu program-program Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan dalam membina kerukunan hidup umat beragama di Kota Medan ini disupport sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Medan.
Meski demikian, kata Wali Kota, kita harus tetap waspada dan melakukan upaya-upaya yang ungguh-sungguh dalam membina kerukunan hidup umat beragama karena persoalan-persoalan pluralitas akan semakin kompleks di masa yang akan datang.

Sementara itu Prof Dr Syahrin Harahap MA, Ketua FKUB Kota Medan dan selaku Sekjen Southeast Asia Network for Interrreligious and Peace menjelaskan bahwa rumah ibadah menjadi zona yang sakral. Untuk itu, lanjut dia, jika pengelolanya diajak untuk berbicara mengenai kerukunan maka perlu diperahatikan dua hal. “Pertama, rumah ibadah menjadi penyangga bagi hal-hal yang diyakini agama tertentu sebagaik kekhasan agamanya dan tidak dapat dikompromikan. Kedua, pengelola rumah ibadah akan menjadikan upaya-upaya kerukunan menjadi beretika dan semoga diridhoi Allah,” terangnya.

Syahrin menyebut semua agama mengajarkan bahwa setiap penganut agama harus rukun dan damai dengan Tuhannya dan juga harus rukun dan damai dengan manausia (vertikal dan horizontal) atau hablumminallah dan habluminannas. Olehkarenanya, lanjut dia, jangan sampai kedekatan kepada Tuhan mengalienasi seseorang dari manusia dan sebaliknya jangan sampai kedekatan kepada manusia mengalienasi seseorang dari sesamanya. FKUB, jelas Syahrin, merupakan menara kerukunan Kota Medan metropolitan untuk mewujudkan kehidupan hari esok yang lebih baik.
‘’FKUB berupaya semaksimal mungkin untuk merajut keragaman menjadi kekuatan kotaini hingga tercipta kehidupan yang kondusif. Dengan demikian diharapkan investasi akan masuk demi kesejahteraan rakyat,’’ urainya.

Pada saat yang sama, Guru Besar IAIN Sumutini mengingatkan bahwa kerukunan yang akan dikembangkan adalah kerukunan yang beretika, bukan kerukunan yang kebablasan hingga aktivis kerukunan harus tetap terjamin seabagai ibadah kepada Tuhan dan semoga dapat membawa aktivisnya pada keselamatan di dunia dan akhirat.

Sosialisasi ini berlangsung satu hari diikuti 88 pengelola rumah ibadah dari semua agama dengan narasumber para peneliti dari FKUB Kota Medan yakni Pdt Dr L Karosekali MTh, Drs HM Effendy Pakpahan, Drs H Hasyim Syahid dan Ir Sutopo. (*)

Sosialisasi Peraturan Bersama Menag dan Mendagri

Pengelola rumah ibadah memiliki peran sangat strategis dalam mewujudkan kehidupan yang kondusif di Kota Medan. Sebab selain mengurus umat beragama menjalankan ibadah kepada Tuhan, pengelola rumah ibadah juga mengurus para jamaah untuk menjalin komunikasi dengan sesama manusia.

Untuk itu pengelola rumah ibadah memiliki kontribusi yang sangat penting dalam menjaga kehangatan kerukunan hidupumat beragama di Kota Medan. Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dalam kata sambutannya yang dibacakan Asisten III Kessos Pemko Medan Drs Musaddad MSi pada acara Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 dan Nomor 9 Tahun 2006 di Hotel Inna Dharma Deli Medan, Rabu (30/11).

Wali Kota Medan mengungkapkan syukur karena Medan telah menjadi miniatur Indonesia dalam kerukunan hidup umat beragama. Bahkan dalam bahasa yang lebih obsessional Medan sering dijuluki sebagai barometer Indonesia dalam menciptakan kehidupan yang harmonis.

Untuk itu program-program Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan dalam membina kerukunan hidup umat beragama di Kota Medan ini disupport sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Medan.
Meski demikian, kata Wali Kota, kita harus tetap waspada dan melakukan upaya-upaya yang ungguh-sungguh dalam membina kerukunan hidup umat beragama karena persoalan-persoalan pluralitas akan semakin kompleks di masa yang akan datang.

Sementara itu Prof Dr Syahrin Harahap MA, Ketua FKUB Kota Medan dan selaku Sekjen Southeast Asia Network for Interrreligious and Peace menjelaskan bahwa rumah ibadah menjadi zona yang sakral. Untuk itu, lanjut dia, jika pengelolanya diajak untuk berbicara mengenai kerukunan maka perlu diperahatikan dua hal. “Pertama, rumah ibadah menjadi penyangga bagi hal-hal yang diyakini agama tertentu sebagaik kekhasan agamanya dan tidak dapat dikompromikan. Kedua, pengelola rumah ibadah akan menjadikan upaya-upaya kerukunan menjadi beretika dan semoga diridhoi Allah,” terangnya.

Syahrin menyebut semua agama mengajarkan bahwa setiap penganut agama harus rukun dan damai dengan Tuhannya dan juga harus rukun dan damai dengan manausia (vertikal dan horizontal) atau hablumminallah dan habluminannas. Olehkarenanya, lanjut dia, jangan sampai kedekatan kepada Tuhan mengalienasi seseorang dari manusia dan sebaliknya jangan sampai kedekatan kepada manusia mengalienasi seseorang dari sesamanya. FKUB, jelas Syahrin, merupakan menara kerukunan Kota Medan metropolitan untuk mewujudkan kehidupan hari esok yang lebih baik.
‘’FKUB berupaya semaksimal mungkin untuk merajut keragaman menjadi kekuatan kotaini hingga tercipta kehidupan yang kondusif. Dengan demikian diharapkan investasi akan masuk demi kesejahteraan rakyat,’’ urainya.

Pada saat yang sama, Guru Besar IAIN Sumutini mengingatkan bahwa kerukunan yang akan dikembangkan adalah kerukunan yang beretika, bukan kerukunan yang kebablasan hingga aktivis kerukunan harus tetap terjamin seabagai ibadah kepada Tuhan dan semoga dapat membawa aktivisnya pada keselamatan di dunia dan akhirat.

Sosialisasi ini berlangsung satu hari diikuti 88 pengelola rumah ibadah dari semua agama dengan narasumber para peneliti dari FKUB Kota Medan yakni Pdt Dr L Karosekali MTh, Drs HM Effendy Pakpahan, Drs H Hasyim Syahid dan Ir Sutopo. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/