32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

IDTUG Sumut : Perang Tarif Operator Cenderung Menipu

Medan- Lemahnya law enforcement pemerintah terhadap modern licensing atau kebijakan memperluas jaringan telekomunikasi ke seluruh tanah air, mengakibatkan banyak operator telekomunikasi cenderung fokus terhadap komersialisasi industri telekomunikasi. Apalagi, Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dinilai tidak pernah menerapkan sanksi kepada operator telekomunikasi yang belum memenuhi komitmen lisensi modern. Baik dalam hal kapasitas, coverage atau cakupan, ataupun kualitas layanan.
Menurut Ketua Indonesia Telecommunications Users Group (IDTUG) Sumut Hendrik H Sitompul, saat ini kebanyakan operator telekomunikasi hanya membangun jaringan di daerah-daerah yang profitable. Sehingga konsumen yang seharusnya bisa mendapat layanan telekomunikasi dari berbagai operator, tidak punya banyak pilihan.

Seharusnya operator telekomunikasi bersaing dalam memberi layanan kepada seluruh rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kondisi sekarang membuat operator bersaing dalam perang tarif semu, seolah-olah murah, padahal menipu dengan jebakan-jebakan dalam syarat dan kondisi berlaku yang sulit dimengerti oleh kebanyakan pengguna ponsel,” kata Hendrik, Rabu (10/8).

Karenanya, IDTUG Sumut mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera melakukan audit jaringan operator telekomunikasi Di Sumatera Utara. Desakan ini mengemuka setelah IDTUG menemukan indikasi pengembangan jaringan telekomunikasi hanya terkonsentrasi di daerah perkotaan dan daerah bisnis.

“Dari tingkat kerapatan, pelanggan selular total konon mencapai 178,4 juta per semester pertama 2011, atau hampir 80 persen populasi penduduk. Tapi angka ini ternyata hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatera. Ini dapat dipastikan dari data postel bahwa penyebaran pelanggan seluler di atas 22 persen per region tidak mencakup Sulawesi, Maluku, Papua, Kalimantan, dan Bali-Nusa Tenggara yang masing-masing hanya 8,9 persen, 7,8 persen, dan 5,1 persen per tahun 2009,” ungkap Hendrik lagi.

Tindakan audit terhadap jaringan telekomunikasi yang telah dibangun
operator telekomunikasi, sekaligus upaya kontrol terhadap komitmen operator telekomunikasi terhadap modern licensing. Modern licensing merupakan lisensi tertulis pemerintah kepada operator telekomunikasi, untuk membangun jaringan telekomunikasi ke seluruh pelosok tanah air.

“Apabila tidak dilaksanakan, operator tersebut terancam terkena sanksi denda atau malah sampai pencabutan lisensi. Untuk itu, IDTUG mendesak regulator, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera mengaudit jaringan operator telekomunikasi agar memenuhi komitmen dalam lisensi modern. Baik dalam hal kapasitas, coverage atau cakupan, ataupun kualitas layanan,” tegas Hendrik.(*/ade)

Medan- Lemahnya law enforcement pemerintah terhadap modern licensing atau kebijakan memperluas jaringan telekomunikasi ke seluruh tanah air, mengakibatkan banyak operator telekomunikasi cenderung fokus terhadap komersialisasi industri telekomunikasi. Apalagi, Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dinilai tidak pernah menerapkan sanksi kepada operator telekomunikasi yang belum memenuhi komitmen lisensi modern. Baik dalam hal kapasitas, coverage atau cakupan, ataupun kualitas layanan.
Menurut Ketua Indonesia Telecommunications Users Group (IDTUG) Sumut Hendrik H Sitompul, saat ini kebanyakan operator telekomunikasi hanya membangun jaringan di daerah-daerah yang profitable. Sehingga konsumen yang seharusnya bisa mendapat layanan telekomunikasi dari berbagai operator, tidak punya banyak pilihan.

Seharusnya operator telekomunikasi bersaing dalam memberi layanan kepada seluruh rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kondisi sekarang membuat operator bersaing dalam perang tarif semu, seolah-olah murah, padahal menipu dengan jebakan-jebakan dalam syarat dan kondisi berlaku yang sulit dimengerti oleh kebanyakan pengguna ponsel,” kata Hendrik, Rabu (10/8).

Karenanya, IDTUG Sumut mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera melakukan audit jaringan operator telekomunikasi Di Sumatera Utara. Desakan ini mengemuka setelah IDTUG menemukan indikasi pengembangan jaringan telekomunikasi hanya terkonsentrasi di daerah perkotaan dan daerah bisnis.

“Dari tingkat kerapatan, pelanggan selular total konon mencapai 178,4 juta per semester pertama 2011, atau hampir 80 persen populasi penduduk. Tapi angka ini ternyata hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatera. Ini dapat dipastikan dari data postel bahwa penyebaran pelanggan seluler di atas 22 persen per region tidak mencakup Sulawesi, Maluku, Papua, Kalimantan, dan Bali-Nusa Tenggara yang masing-masing hanya 8,9 persen, 7,8 persen, dan 5,1 persen per tahun 2009,” ungkap Hendrik lagi.

Tindakan audit terhadap jaringan telekomunikasi yang telah dibangun
operator telekomunikasi, sekaligus upaya kontrol terhadap komitmen operator telekomunikasi terhadap modern licensing. Modern licensing merupakan lisensi tertulis pemerintah kepada operator telekomunikasi, untuk membangun jaringan telekomunikasi ke seluruh pelosok tanah air.

“Apabila tidak dilaksanakan, operator tersebut terancam terkena sanksi denda atau malah sampai pencabutan lisensi. Untuk itu, IDTUG mendesak regulator, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera mengaudit jaringan operator telekomunikasi agar memenuhi komitmen dalam lisensi modern. Baik dalam hal kapasitas, coverage atau cakupan, ataupun kualitas layanan,” tegas Hendrik.(*/ade)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/