26 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Kabupaten Malang Puji Dewan Pengupahan Medan

MEDAN – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsonaker) Kota Medan bisa tersenyum sipu ketika rombongan dewan pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang memuji pengaturan tenaga kerja yang ada di Kota Medan.

“Pengaturan tenaga kerja di Kota Medan sangat baik, dan ini masih sangat langka. Karena Kota Medan sudah mampu menetapkan upah dengan menggunakan Upah Minimun Sektor Kota (UMSK),” Kata Kadisnakertrans Kabupaten Malang, Djaka Ritamtama, Rabu (13/7) di sela-sela pertemuan dengan dewan pengupahan Kota Medan di kantor Dinsosnaker Kota Medan.

Dia menyampaikan selama ini Kabupaten Malang hanya menetapkan pengupahan tenaga kerjanya berdasarkan penghitungan UMK saja, sedangkan Kota Medan sudah lebih maju dengan sistem UMSK. “Medan sudah sangat maju untuk penghitungan upah tenaga kerjanya,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Robert M P Tambunan memaparkan, penetapan UMSK yang ada di Kota Medan sebenarnya mengaju kepada Peraturan Menteri No.17/2007 tentang tenaga kerja. Di dalam aturan itu ada pengaturan tentang pengupahan itu dilanjutkan dengan UMSK, tak hanya terputus pada Upah Minimum Kota (UMK).

Pada penetapan UMSK sebutnya pengupahan landasan sektor unggulan, sebenarnya belum ada alat ukurnya. Hanya saja, dari 44 orang jumlah dewan pengupahan diambil kesepakatan untuk menetapkan sektor unggulan dan besaran. “Semuanya di Kota Medan berdasarkan kesepakatan, jadi semua keputusan itu diputuskan secara musyawarah,” kata pria yang juga menjawab sebagai Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dinsosnaker Kota Medan.

Dia juga menerangkan sistem pengupahan ini memang sangat sulit untuk ditetapkan, apalagi apabila nilainya tidak sesuai, dampaknya sangat besar kepada masyarakat luas di Kota Medan. Sehingga, setelah ditetapkannya UMK dan dilanjutkan UMSK, maka keputusannya akan dilanjutkan pada pembuatan SK dari Gubernur. “Karena pengupahan ini kami ambil dasar penghitungannya dari propinsi, baru ditetapkan UMK dan UMSK,” paparnya.

Mendengar penjelasan itu, Djaka yang juga mantan staf pengawasan di Dinas Tenaga Kerja Kota Medan itu mengakui, apa yang sudah dilakukan Kota Medan akan dibawa ke Kabupaten Malang dan dijadikan acuan agar pengupahan bisa menggunakan UMSK.

Pada kesempatan itu, rombongan Kabupaten Malang yang juga diikuti Wakil Ketua DPRD Kabupan Malang Siati SH serta sejumlah anggota dewan pengupahan Kabupaten Malang. (*/ril)

MEDAN – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsonaker) Kota Medan bisa tersenyum sipu ketika rombongan dewan pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang memuji pengaturan tenaga kerja yang ada di Kota Medan.

“Pengaturan tenaga kerja di Kota Medan sangat baik, dan ini masih sangat langka. Karena Kota Medan sudah mampu menetapkan upah dengan menggunakan Upah Minimun Sektor Kota (UMSK),” Kata Kadisnakertrans Kabupaten Malang, Djaka Ritamtama, Rabu (13/7) di sela-sela pertemuan dengan dewan pengupahan Kota Medan di kantor Dinsosnaker Kota Medan.

Dia menyampaikan selama ini Kabupaten Malang hanya menetapkan pengupahan tenaga kerjanya berdasarkan penghitungan UMK saja, sedangkan Kota Medan sudah lebih maju dengan sistem UMSK. “Medan sudah sangat maju untuk penghitungan upah tenaga kerjanya,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Robert M P Tambunan memaparkan, penetapan UMSK yang ada di Kota Medan sebenarnya mengaju kepada Peraturan Menteri No.17/2007 tentang tenaga kerja. Di dalam aturan itu ada pengaturan tentang pengupahan itu dilanjutkan dengan UMSK, tak hanya terputus pada Upah Minimum Kota (UMK).

Pada penetapan UMSK sebutnya pengupahan landasan sektor unggulan, sebenarnya belum ada alat ukurnya. Hanya saja, dari 44 orang jumlah dewan pengupahan diambil kesepakatan untuk menetapkan sektor unggulan dan besaran. “Semuanya di Kota Medan berdasarkan kesepakatan, jadi semua keputusan itu diputuskan secara musyawarah,” kata pria yang juga menjawab sebagai Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dinsosnaker Kota Medan.

Dia juga menerangkan sistem pengupahan ini memang sangat sulit untuk ditetapkan, apalagi apabila nilainya tidak sesuai, dampaknya sangat besar kepada masyarakat luas di Kota Medan. Sehingga, setelah ditetapkannya UMK dan dilanjutkan UMSK, maka keputusannya akan dilanjutkan pada pembuatan SK dari Gubernur. “Karena pengupahan ini kami ambil dasar penghitungannya dari propinsi, baru ditetapkan UMK dan UMSK,” paparnya.

Mendengar penjelasan itu, Djaka yang juga mantan staf pengawasan di Dinas Tenaga Kerja Kota Medan itu mengakui, apa yang sudah dilakukan Kota Medan akan dibawa ke Kabupaten Malang dan dijadikan acuan agar pengupahan bisa menggunakan UMSK.

Pada kesempatan itu, rombongan Kabupaten Malang yang juga diikuti Wakil Ketua DPRD Kabupan Malang Siati SH serta sejumlah anggota dewan pengupahan Kabupaten Malang. (*/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/