Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa diperbolehkannya (halal) dilakukan Kontrasepsi Mantap (Kontap) bagi pria yang disebut juga Vasektomi.
Bahkan, Kota Medan merupakan kota pertama sosialisasi fatwa Vasektomi ini. “Kota Medan daerah pertama tempat sosialisasi fatwa Vasektomi ini, yang diharapkan ke depan dapat disosialisasikan ke seluruh daerah lainnya,” ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) MUI Pusat DR H Amirsyah Tambunan di Hotel Dharma Deli dalam sosialisasi fatwa halal Vasektomi bersama Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) Sumut, kemarin.
Dikatakan Amirsyah, fatwa halal Vasektomi ini dikeluarkan pada 1 Juli 2012 lalu di Pondok Pesantren Cipasung, Tasik, Jawa Timur oleh MUI. Rumusan dibolehkannya Vasektomi mempertimbangkan tiga alasan. Yang pertama, dasar akademis dengan berbagai argumentasi kajian. Kedua, dasar atau dalil yang kuat berdasarkan sumber Islam demi kemaslahatan umat. Dan, ketiga adalah dasar medis bahwa dapat menjamin masih terjadinya kehamilan istri bila diinginkan peserta KB Vasektomi. Tapi syaratnya, Vasektomi ini tidak digunakan untuk tujuan maksyiat.
“Dari dasar tersebut, maka MUI pada 1 Juli 2012, menetapkan fatwa Vasektomi diperbolehkan, kendati sebelumnya MUI mengharamkan dilakukannya Vasektomi pada pria,” jelas Amirsyah Tambunan lagi.
Dikatakan Amirsyah, Situbondo merupakan daerah percontohan Vasektomi, di mana terdapat 1.000 lebih pria yang divasektomi. “Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah tokoh agama yang ikut di dalam program BKKBN,” tutur Amirsyah.
Diakui Amirsyah, mengubah fatwa Vasektomi dari haram menjadi mubah bukanlah perkara mudah. Bahkan MUI memerlukan waktu sembilan tahun untuk melakukan pembahasan. Ini setelah pada pertemuan rutin pertama kali yang digagas di Jakarta sembilan tahun lalu, MUI saat itu berpendapat bahwa Vasektomi haram. Lantas pada pertemuan tiga tahun kemudian di Gontor, Ponorogo, Vasektomi tetap saja dilabeli haram.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut drg Widwiono Mkes mengatakan, salah satu kendala dalam mengajak masyarakat mau mengikuti program KB adalah adanya anggapan bahwa menggunakan alat kontrasepsi haram hukumnya. Anggapan ini masih sangat kental di masyarakat, terutama di kalangan konservatif. “Dikeluarkannya fatwa MUI halal KB Vasektomi kita sambut baik dan kita akan mengejar target untuk menambah jumlah peserta KB dan pria KB Vasektomi,” kata Widwiono.
Pada dasarnya, kata Widwiono, tujuan KB juga untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat. Dengan mengendalikan pertumbuhan penduduk, maka ketersediaan penghidupan dan sumber daya yang tersedia juga dapat diseimbangkan.
Vasektomi (KB pria) adalah pemotongan saluran sperma (vas deferens) sepanjang 1-2 cm disertai pengikatan pada masing-masing ujung potongan yang tertinggal. Sedangkan menurut ahli dan BKKBN, Vasektomi merupakan kontrasepsi mantap, tetapi harus memenuhi syarat, yakni anak minimal dua orang, usia minimal 30 tahun, tidak ada kontra indikasi dan istri setuju. (*)