25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dekopinwil Sumut Dukung Eric Aruan Pimpin KSU KUPJ Sumut

MEDAN – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sumut mengakui sekaligus mendukung Ir Eric PD Aruan MM memimpin Koperasi Serba Usaha Koperasi Usaha Pinggir Jalan (KSU-KUPJ) Sumut sesuai hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi tersebut.

Wakil Ketua Dekopinwil Sumut DR H Lukman Damanik SH  dalam siaran persnya yang dibagikan kepada wartawan usai buka puasa bersama di Medan, Selasa (9/8) menyebutkan, Dekopinwil Sumut sebagai wadah tunggal gerakan koperasi hanya mengakui KSU KUPJ Sumut periode 2009-2013 yang dipimpin Ir Eric PD Aruan MM (Ketua I), Ridwan Simatupang (Ketua II), Tasman Manurung (Sekretaris I), Kanor Butar-butar (Sekretaris II) dan Darma Sutra (Bendahara).

“Sikap Dekopinwil Sumut ini setelah mempelajari hasil-hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar KSU KUPJ Sumut,” kata DR Lukman Damanik seraya menambahkan RAT merupakan forum tertinggi dalam sebuah koperasi.
Disebutkannya, sempat munculnya riak dalam tubuh KSU KUPJ terkait klaim pengurus terpilih sebelumnya  yang terpilih menjadi Ketua KSU KUPJ pada RAT tahun buku 2007 yang digelar 29 Maret 2008. cuma, dalam perjalanannya, pada RAT tahun pertama kepemimpinannya yakni RAT tahun buku 2008 yang digelar  7 Maret 2009 yang bersangkutan tidak mampu menyampaikan LPJ tahun buku 2008. Oleh peserta RAT diberi waktu sebulan memperbaiki laporannya. Namun, dalam RAT lanjutan yang digelar 11 April 2009, belum juga dapat menyampaikan LPJ-nya.

Pada rapat lanjutan yang digelar 25 April 2009 di Restoran Kenanga Indonesia (RKI) Jalan Jamin Ginting, juga gagal dilaksanakan karena bendahara mengundurkan diri dari keanggotaan KSU KUPJ Sumut.
Menghentikan friksi yang berlarut, dilakukan pemilihan pengurus baru periode 2009-2013. Dalam rapat itu terpilih Ir Eric PD Aruan MM menjadi ketua I, Ketua II Ridwan Simatupang, Tasman Manurung (Sekretaris I), Kanor Butarbutar (sekretaris II) dan Darma Sutra (bendahara).

“Kepengurusan tersebut syah secara hukum dan undang-undang perkoperasian karena dilakukan dalam RAT KSU-KUPJ,” ujar Lukman Damanik.
Ditegaskannya, pihak Dekopinwil Sumut menilai upaya pihak tertentu yang mengeruhkan ketenteraman di KSU KUPJ Sumut menunjukkan mereka tidak menginginkan koperasi bertumbuh dengan baik di Sumut.  (*/ila)

MEDAN – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sumut mengakui sekaligus mendukung Ir Eric PD Aruan MM memimpin Koperasi Serba Usaha Koperasi Usaha Pinggir Jalan (KSU-KUPJ) Sumut sesuai hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi tersebut.

Wakil Ketua Dekopinwil Sumut DR H Lukman Damanik SH  dalam siaran persnya yang dibagikan kepada wartawan usai buka puasa bersama di Medan, Selasa (9/8) menyebutkan, Dekopinwil Sumut sebagai wadah tunggal gerakan koperasi hanya mengakui KSU KUPJ Sumut periode 2009-2013 yang dipimpin Ir Eric PD Aruan MM (Ketua I), Ridwan Simatupang (Ketua II), Tasman Manurung (Sekretaris I), Kanor Butar-butar (Sekretaris II) dan Darma Sutra (Bendahara).

“Sikap Dekopinwil Sumut ini setelah mempelajari hasil-hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar KSU KUPJ Sumut,” kata DR Lukman Damanik seraya menambahkan RAT merupakan forum tertinggi dalam sebuah koperasi.
Disebutkannya, sempat munculnya riak dalam tubuh KSU KUPJ terkait klaim pengurus terpilih sebelumnya  yang terpilih menjadi Ketua KSU KUPJ pada RAT tahun buku 2007 yang digelar 29 Maret 2008. cuma, dalam perjalanannya, pada RAT tahun pertama kepemimpinannya yakni RAT tahun buku 2008 yang digelar  7 Maret 2009 yang bersangkutan tidak mampu menyampaikan LPJ tahun buku 2008. Oleh peserta RAT diberi waktu sebulan memperbaiki laporannya. Namun, dalam RAT lanjutan yang digelar 11 April 2009, belum juga dapat menyampaikan LPJ-nya.

Pada rapat lanjutan yang digelar 25 April 2009 di Restoran Kenanga Indonesia (RKI) Jalan Jamin Ginting, juga gagal dilaksanakan karena bendahara mengundurkan diri dari keanggotaan KSU KUPJ Sumut.
Menghentikan friksi yang berlarut, dilakukan pemilihan pengurus baru periode 2009-2013. Dalam rapat itu terpilih Ir Eric PD Aruan MM menjadi ketua I, Ketua II Ridwan Simatupang, Tasman Manurung (Sekretaris I), Kanor Butarbutar (sekretaris II) dan Darma Sutra (bendahara).

“Kepengurusan tersebut syah secara hukum dan undang-undang perkoperasian karena dilakukan dalam RAT KSU-KUPJ,” ujar Lukman Damanik.
Ditegaskannya, pihak Dekopinwil Sumut menilai upaya pihak tertentu yang mengeruhkan ketenteraman di KSU KUPJ Sumut menunjukkan mereka tidak menginginkan koperasi bertumbuh dengan baik di Sumut.  (*/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/