Program Kerja yang Lebih Kreatif dan Inovatif
KETUA Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio SIP MIP optimis Undang-Undang (UU) Penyiaran yang baru akan disahkan DPR RI tahun depan.
Agung Suprio mengatakan hal tersebut saat berkunjung ke kantor KPID Sumut, Kamis (15/9). Ia diterima Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan didampingi Edwar Thahir, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, Muhammad Hidayat, M Syahrir dan Ramses Simanullang (wakil ketua).
Agung menyebutkan bahwa tahun ini DPR RI telah ketok palu sah UU Perlindungan Data Pribadi. “UU Penyiaran yang baru akan disahkan tahun 2023,” ujar Agung Supri.
UU Penyiaran yang baru akan menjelaskan tentang struktural KPID yang hirarki, anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Isi dari UU penyiaran yang baru ini sudah disetujui oleh Komisi I DPR RI,” sebutnya.
Ketua KIP menambahkan bahwa KPI akan mengundang tujuh komisioner KPID Sumut untuk hadir di acara Rakornas di Provinsi Banten.
Agung menceritakan sudah beberapa kali kunjungan ke Sumut termasuk ke Danau Toba dan Samosir. Namun ke kantor KPID Sumut, ia sebut kunjungan ini merupakan kunjungan perdana.
Kantor KPID Sumut, menurut Agung, cukup bagus bila dibanding dengan kantor KPID DKI Jakarta yang bergabung dengan beberapa instansi pemerintah. Di Jawa Timur tidak sebanding. Maluku Utara belum punya kantor .
Agung mengingatkan KPID Sumut menjalin kolaborasi yang harmonis dengan Dinas Kominfo Sumut dan DPRD Sumut. Menurut dia, anggaran KPID bergantung dari dana hibah provinsi. Penganggaran tidak stabil tergantung hubungan baik dengan KPID provinsi dan pemerintah provinsi.
Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan pun berharap dukungan dari KPI Pusat untuk membuat program kerja yang lebih kreatif dan inovatif. (dmp)