30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

900-an Warga Medan Belum Perekaman e-KTP

Tercatat sekitar 917.619 orang warga Kota Medan yang wajib KTP  sampai saat ini belum melakukan perekaman elektronik KTP (e-KTP).

Kebanyakan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP umumnya bermukim di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deliserdang. Dari 21 kecamatan yang ada, sejauh ini sebanyak 78.116 orang warganya belum melakukan perekaman e-KTP.
Hal ini terungkap dalam rapat Evaluasi Penduduk Wajib KTP yang Belum Melakukan Perekaman e-KTP, dipimpin Asisten Pemerintahan (Aspem) Drs Musadad Nasution didampingi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Medan Muslim Harahap di Balai Kota Medan, Rabu lalu.

Dijelaskan Muslim, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini umumnya yang bermukim di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deliserdang seperti Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Tuntungan serta Kecamatan Medan Tembung.

“Kita sinyalir warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini merupakan warga Deliserdang yang ber-KTP Medan. Jadi ketika kita caripun nanti di Kota Medan, mereka tidak akan ditemukan. Meski demikian identitas kependudukan mereka masih aktif. Artinya aktif dalam pengertian mereka-mereka itu masih melakukan perpanjangan KTP maupun mengurus surat jika terjadi pertambahan keluarga,” kata Muslim.

Hanya saja, jelas Muslim, kepala lingkungan (kepling) kesulitan menemukan mereka untuk melakukan pendataan guna perekaman e-KTP. Selain itu, tambahnya, warga yang belum melakukan perekaman ini ditengarainya kemungkinan berusia di atas 60 tahun ke atas dan telah memiliki KTP se-umur hidup. “Jadi mereka merasa seolah-olah tidak perlu melakukan perekamanan karena telah memiliki KTP seumur hidup. Padahal mereka diwajibkan melakukan perekaman agar identitas dirinya tidak hilang dalam data kependudukan,” paparnya.

Untuk itulah dalam rapat Muslim berharap kepada seluruh peserta rapat yang hadir mewakili seluruh camat di Kota Medan agar menginstruksikan kepada lurah maupun kepling supaya melakukan verifikasi kembali. “Lurah dan kepling harus memastikan apakah benar warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bermukim di alamat sesuai dengan data kependudukannya.

Jika benar, mengapa belum melakukan perekaman. Jika alasannya sibuk, kita siapkan kapan saja baik itu malam hari ataupun hari libur. Jadi jangan setelah kita persiapkan aparat dan perlengkapannya namun warganya tidak datang,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Muslim, bila dalam verifikasi ternyata warga tersebut benar-benar sudah tidak ada lagi, maka kepling setempat wajib buat pernyataan. Dengan demikian jika data kependudukannya dihapus, tidak akan merugikan warga yang bersangkutan. Sebab, penghapusan yang dilakukan akan menyebabkan data kependudukan warga tersebut otomatis hilang sehingga membuatnya tidak memiliki lagi identitas diri.

Untuk itu Muslim mengimbau kepada Lurah dan kepling benar-benar melakukan verifikasi. Lurang dan kepling diberi waktu 2 minggu melakukan verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi dilanjutkan dengan pembuatan surat undangan agar warga yang belum melakukan perekaman dapat melakukan perekaman.

Ditegaskan Muslim, bagi warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2013, maka warga yang bersangkutan tidak akan memiliki identitas diri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.06 Tahun 2012. Dalam Perpres ini dinyatakan KTP manual tidak berlaku lagi terhitung mulai 1 Januari 2014.

Artinya, jika ada warga yang masih belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2013, berarti warga tersebut mulai 1 Januari 2014 tidak akan memiliki identitas. Tentunya warga tersebut tidak akan bisa berurusan yang membutuhkan identitas diri berupa KTP sebagai persyaratannya. Jadi kasihan kan,” jelasnya.

Muslim menegaskan tidak akan dikenakan biaya sepeserpun alias gratis dalam perekaman e-KTP. Sedangkan bagi kepling maupun aparat kelurahan, Muslim melarang dilakukannya pemungutan biaya. dalam rapat evaluasi itu terungkap, saat ini warga wajib KTP yang telah melakukan perekaman sebanyak 1.314.476 orang. (dya/adv)

Tercatat sekitar 917.619 orang warga Kota Medan yang wajib KTP  sampai saat ini belum melakukan perekaman elektronik KTP (e-KTP).

Kebanyakan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP umumnya bermukim di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deliserdang. Dari 21 kecamatan yang ada, sejauh ini sebanyak 78.116 orang warganya belum melakukan perekaman e-KTP.
Hal ini terungkap dalam rapat Evaluasi Penduduk Wajib KTP yang Belum Melakukan Perekaman e-KTP, dipimpin Asisten Pemerintahan (Aspem) Drs Musadad Nasution didampingi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Medan Muslim Harahap di Balai Kota Medan, Rabu lalu.

Dijelaskan Muslim, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini umumnya yang bermukim di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deliserdang seperti Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Tuntungan serta Kecamatan Medan Tembung.

“Kita sinyalir warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini merupakan warga Deliserdang yang ber-KTP Medan. Jadi ketika kita caripun nanti di Kota Medan, mereka tidak akan ditemukan. Meski demikian identitas kependudukan mereka masih aktif. Artinya aktif dalam pengertian mereka-mereka itu masih melakukan perpanjangan KTP maupun mengurus surat jika terjadi pertambahan keluarga,” kata Muslim.

Hanya saja, jelas Muslim, kepala lingkungan (kepling) kesulitan menemukan mereka untuk melakukan pendataan guna perekaman e-KTP. Selain itu, tambahnya, warga yang belum melakukan perekaman ini ditengarainya kemungkinan berusia di atas 60 tahun ke atas dan telah memiliki KTP se-umur hidup. “Jadi mereka merasa seolah-olah tidak perlu melakukan perekamanan karena telah memiliki KTP seumur hidup. Padahal mereka diwajibkan melakukan perekaman agar identitas dirinya tidak hilang dalam data kependudukan,” paparnya.

Untuk itulah dalam rapat Muslim berharap kepada seluruh peserta rapat yang hadir mewakili seluruh camat di Kota Medan agar menginstruksikan kepada lurah maupun kepling supaya melakukan verifikasi kembali. “Lurah dan kepling harus memastikan apakah benar warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bermukim di alamat sesuai dengan data kependudukannya.

Jika benar, mengapa belum melakukan perekaman. Jika alasannya sibuk, kita siapkan kapan saja baik itu malam hari ataupun hari libur. Jadi jangan setelah kita persiapkan aparat dan perlengkapannya namun warganya tidak datang,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Muslim, bila dalam verifikasi ternyata warga tersebut benar-benar sudah tidak ada lagi, maka kepling setempat wajib buat pernyataan. Dengan demikian jika data kependudukannya dihapus, tidak akan merugikan warga yang bersangkutan. Sebab, penghapusan yang dilakukan akan menyebabkan data kependudukan warga tersebut otomatis hilang sehingga membuatnya tidak memiliki lagi identitas diri.

Untuk itu Muslim mengimbau kepada Lurah dan kepling benar-benar melakukan verifikasi. Lurang dan kepling diberi waktu 2 minggu melakukan verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi dilanjutkan dengan pembuatan surat undangan agar warga yang belum melakukan perekaman dapat melakukan perekaman.

Ditegaskan Muslim, bagi warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2013, maka warga yang bersangkutan tidak akan memiliki identitas diri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.06 Tahun 2012. Dalam Perpres ini dinyatakan KTP manual tidak berlaku lagi terhitung mulai 1 Januari 2014.

Artinya, jika ada warga yang masih belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2013, berarti warga tersebut mulai 1 Januari 2014 tidak akan memiliki identitas. Tentunya warga tersebut tidak akan bisa berurusan yang membutuhkan identitas diri berupa KTP sebagai persyaratannya. Jadi kasihan kan,” jelasnya.

Muslim menegaskan tidak akan dikenakan biaya sepeserpun alias gratis dalam perekaman e-KTP. Sedangkan bagi kepling maupun aparat kelurahan, Muslim melarang dilakukannya pemungutan biaya. dalam rapat evaluasi itu terungkap, saat ini warga wajib KTP yang telah melakukan perekaman sebanyak 1.314.476 orang. (dya/adv)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/