31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Tarif Batas Bawah Bea Keluar CPO Naik

Pemerintah menaikan batas harga bawah pengenaan tarif bea keluar crude palm oil (CPO) menjadi 750 dolar AS per ton dan menurunkan batas atas tarif bea keluarnya menjadi lebih rendah dari 25 persen dan tidak lebih tinggi dari 15 persen.
Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, menuturkan proses pembahasan penetapan tarif baru bea keluar atas ekspor CPO sudah selesai.

Hasil akhirnya adalah batas harga bawah maupun batas atas tarif bea keluarnya disesuaikan menyusul tingginya harga komoditas tersebut di pasar dunia.

“Batas bawahnya jadi UD$750 per ton. Batas bawahnya tidak sampai 15 persen, pokoknya lebih kecil dari 25 persen (tarif bea keluar CPO saat ini),” ujar dia usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, hari ini.
Menurut Bambang, bea keluar bukanlah instrumen fiskal untuk menggenjot penerimaan negara, melainkan untuk menjaga agar kebutuhan dan pasokan CPO di dalam negeri tidak terganggu. Dengan demikian diharapkan harga minyak goreng di Tanah Air tidak ikut berfluktiuatif.

Perlu diketahui, sistem bea keluar ekspor CPO saat ini berlaku secara progresif, mengikuti pergerakan harga komoditas itu di pasar internasional, sesuai dengan PMK No. 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. (net/jpnn)

Pemerintah menaikan batas harga bawah pengenaan tarif bea keluar crude palm oil (CPO) menjadi 750 dolar AS per ton dan menurunkan batas atas tarif bea keluarnya menjadi lebih rendah dari 25 persen dan tidak lebih tinggi dari 15 persen.
Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, menuturkan proses pembahasan penetapan tarif baru bea keluar atas ekspor CPO sudah selesai.

Hasil akhirnya adalah batas harga bawah maupun batas atas tarif bea keluarnya disesuaikan menyusul tingginya harga komoditas tersebut di pasar dunia.

“Batas bawahnya jadi UD$750 per ton. Batas bawahnya tidak sampai 15 persen, pokoknya lebih kecil dari 25 persen (tarif bea keluar CPO saat ini),” ujar dia usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, hari ini.
Menurut Bambang, bea keluar bukanlah instrumen fiskal untuk menggenjot penerimaan negara, melainkan untuk menjaga agar kebutuhan dan pasokan CPO di dalam negeri tidak terganggu. Dengan demikian diharapkan harga minyak goreng di Tanah Air tidak ikut berfluktiuatif.

Perlu diketahui, sistem bea keluar ekspor CPO saat ini berlaku secara progresif, mengikuti pergerakan harga komoditas itu di pasar internasional, sesuai dengan PMK No. 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/