30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Calon TKI Diminta Hindari Penyalur Ilegal

MEDAN – Para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dihimbau agar menghindari penyalur illegal ke luar negeri. Sebab,  penyalur illegal akan merugikan calon tenaga kerja itu sendiri, karena tidak terdaftar di asuransi.

Calon tenaga kerja hendaknya melalui jalur resmi sehingga terdaftar di Pengusaha Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Karena selain menghindari penambahan biaya keberangkatan, dengan melalui jalur resmi akan terjamin masuk asuransi keselamatan kerja selama bekerja di luar negeri.

Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJTKI) Sumut, Drs Irwanto Tampubolon saat acara penyerahan santunan kepada ahli waris Hendriati, TKI asal Medan yang meninggal di Malaysia 29 April lalu. Penyerahan ini langsung diberikan Shahrul Miza Mahmud,  pihak perusahaan Western Digital asal Malaysia yang difasilitasi PT Mutiara Karya Mitra selaku penyalur TKI resmi dikantornya JL Kapten Muslim, Kamis (19/5).

Santunan senilai RM 1.776 (Ringgit Malaysia) terdiri dari gaji terakhir, sisa uang di bank dan sumbangan teman teman satu kerja alm Hendriati.  Penyerahan santunan disaksikan, Direktur Operasional PT Mutiara Karya Mitra Dra Verinoka Sitanggang dan pejabat Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (BP3 TKI S) Sumut, Rizal Saragih dan diterima langsung Nurlela (61) selaku ahli waris (orang tua Hendriati).

Sebagaimana diketahui, Hendriati (31) TKI asal Medan warga JL TM Pahlawan lingk XXIV Medan Belawan meninggal karena sakit saat bekerja di kilang Western Digital, Sdn, Bhd Malaysia.

Menurut Shahrul, pihak perusahaan akan kembali menyerahkan bantuan kepada ahli waris Hendriati dari asuransi Malaysia sekitar Rp 60 juta. Tidak ketinggalan, pihak PT Mutiara Karya Mitra selaku penyalur, melalui Direktur Operasional Dra Verinoka Sitanggang, menyebutkan akan memperjuangkan klaim asuransi Hendriati di Indonesia melalu PT Mitra Dhani Athmarchsa, yang diperkirakan sekitar Rp 40 juta.(*/ari)

MEDAN – Para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dihimbau agar menghindari penyalur illegal ke luar negeri. Sebab,  penyalur illegal akan merugikan calon tenaga kerja itu sendiri, karena tidak terdaftar di asuransi.

Calon tenaga kerja hendaknya melalui jalur resmi sehingga terdaftar di Pengusaha Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Karena selain menghindari penambahan biaya keberangkatan, dengan melalui jalur resmi akan terjamin masuk asuransi keselamatan kerja selama bekerja di luar negeri.

Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJTKI) Sumut, Drs Irwanto Tampubolon saat acara penyerahan santunan kepada ahli waris Hendriati, TKI asal Medan yang meninggal di Malaysia 29 April lalu. Penyerahan ini langsung diberikan Shahrul Miza Mahmud,  pihak perusahaan Western Digital asal Malaysia yang difasilitasi PT Mutiara Karya Mitra selaku penyalur TKI resmi dikantornya JL Kapten Muslim, Kamis (19/5).

Santunan senilai RM 1.776 (Ringgit Malaysia) terdiri dari gaji terakhir, sisa uang di bank dan sumbangan teman teman satu kerja alm Hendriati.  Penyerahan santunan disaksikan, Direktur Operasional PT Mutiara Karya Mitra Dra Verinoka Sitanggang dan pejabat Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (BP3 TKI S) Sumut, Rizal Saragih dan diterima langsung Nurlela (61) selaku ahli waris (orang tua Hendriati).

Sebagaimana diketahui, Hendriati (31) TKI asal Medan warga JL TM Pahlawan lingk XXIV Medan Belawan meninggal karena sakit saat bekerja di kilang Western Digital, Sdn, Bhd Malaysia.

Menurut Shahrul, pihak perusahaan akan kembali menyerahkan bantuan kepada ahli waris Hendriati dari asuransi Malaysia sekitar Rp 60 juta. Tidak ketinggalan, pihak PT Mutiara Karya Mitra selaku penyalur, melalui Direktur Operasional Dra Verinoka Sitanggang, menyebutkan akan memperjuangkan klaim asuransi Hendriati di Indonesia melalu PT Mitra Dhani Athmarchsa, yang diperkirakan sekitar Rp 40 juta.(*/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/