25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPD RI Sikapi Perubahan Masjid Al Ikhlas

MEDAN – Timbulnya beberapa persoalan yang bersinggungan dengan kaitan agama akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat. Salah satu persoalan yang konkrit adalah dirubuhkannya rumah ibadah di beberapa tempat.

Permasalahan yang terakhir yakni terkait dengan dirubuhkannya Mesjid Al Ikhlas di Jalan Timor dan Masjid Audhatul Islam di Lingkungan XI Kel Silalas, Medan yang telah sampai di lembaga DPD RI dan telah pula dibahas dalam rapat paripurna masa persidangan ke dua belas masa sidang ke empat Tahun sidang 2010-2011.

DPD RI menilai bahwa gangguan kerukunan umat beragama sangat rentan merusak kondusifitas suatu daerah, seperti Sumatera Utara yang selama ini dinilai cukup baik bahkan beberapa daerah di daerah lain mengambil perbandingan dan contoh dari kehidupan kerukunan beragama di Sumut.

Anggota DPD RI Rahmat Shah meminta agar semua pihak menghargai dan menghormati Fatwa MUI, bahwa Mesjid Al Ikhlas tidak bisa dibongkar begitu saja. “Tanah Wakaf tidak bisa diperjualbelikan, dihibah atau diwariskan kepada siapapun,” tegasnya.

Oleh karenanya DPD RI meminta agar dirumuskan/dibuat ketentuan seperti Perda yang dapat diterapkan yakni tidak dibenarkan melakukan perubahan peruntukan bangunan rumah ibadah dari agama apapun sebelum ada penyelesaian baik berupa hasil musyawarah, ruislag, ganti rugi, maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Serta tetap mengedepankan kepentingan umat daripada kepentingan ekonomis semata, seperti untuk perluasan lahan pertokoan, perumahan, maupun perkantoran. Sudah tidak zaman lagi di bangsa kita istilah memperkaya segelintir orang mengorbankan jutaan umat. Keadilan harus senantiasa ditegakkan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,” ujar Rahmat.

Selanjutnya Rahmat mengimbau agar tokoh-tokoh agama dan ormas-ormas Islam tetap bersatu, jangan sampai terpecah belah dengan iming-iming dan pemberian dari oknum yang diutus oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengalihkan isu. (*/ila)

MEDAN – Timbulnya beberapa persoalan yang bersinggungan dengan kaitan agama akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat. Salah satu persoalan yang konkrit adalah dirubuhkannya rumah ibadah di beberapa tempat.

Permasalahan yang terakhir yakni terkait dengan dirubuhkannya Mesjid Al Ikhlas di Jalan Timor dan Masjid Audhatul Islam di Lingkungan XI Kel Silalas, Medan yang telah sampai di lembaga DPD RI dan telah pula dibahas dalam rapat paripurna masa persidangan ke dua belas masa sidang ke empat Tahun sidang 2010-2011.

DPD RI menilai bahwa gangguan kerukunan umat beragama sangat rentan merusak kondusifitas suatu daerah, seperti Sumatera Utara yang selama ini dinilai cukup baik bahkan beberapa daerah di daerah lain mengambil perbandingan dan contoh dari kehidupan kerukunan beragama di Sumut.

Anggota DPD RI Rahmat Shah meminta agar semua pihak menghargai dan menghormati Fatwa MUI, bahwa Mesjid Al Ikhlas tidak bisa dibongkar begitu saja. “Tanah Wakaf tidak bisa diperjualbelikan, dihibah atau diwariskan kepada siapapun,” tegasnya.

Oleh karenanya DPD RI meminta agar dirumuskan/dibuat ketentuan seperti Perda yang dapat diterapkan yakni tidak dibenarkan melakukan perubahan peruntukan bangunan rumah ibadah dari agama apapun sebelum ada penyelesaian baik berupa hasil musyawarah, ruislag, ganti rugi, maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Serta tetap mengedepankan kepentingan umat daripada kepentingan ekonomis semata, seperti untuk perluasan lahan pertokoan, perumahan, maupun perkantoran. Sudah tidak zaman lagi di bangsa kita istilah memperkaya segelintir orang mengorbankan jutaan umat. Keadilan harus senantiasa ditegakkan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,” ujar Rahmat.

Selanjutnya Rahmat mengimbau agar tokoh-tokoh agama dan ormas-ormas Islam tetap bersatu, jangan sampai terpecah belah dengan iming-iming dan pemberian dari oknum yang diutus oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengalihkan isu. (*/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/