25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Surat IMB Pembangunan Tembok Diprotes

Medan-Adanya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan untuk peruntukkan pembangunan tembok pagar permanen di atas tanah seluas 74 hektar eks HGU PTPN II di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, mendapat protes dari Sekretaris Komisi A DPRD Sumut H Isma Padli Ardya Pulungan SAg SH.
“Kita membuat rekomendasi Bupati Deliserdang harus segera mencabut IMB-nya karena kalau tidak itu akan membuat persoalan tanah yang ada di pemerintahannya makin runyam untuk diselesaikan. Sebab alas hak yang digunakan untuk memproses pembangunan tembok tersebut tidak memenuhi syarat,” tegas anggota Fraksi Golkar ini didampingi anggota Komisi A DPRD Sumut H Raudin Purba.

Selain itu ia menilai cacat hukum ketika dieksekusi PN Lubukpakam karena mengggunakan surat palsu sesuai keputusan pidana dari MA No 165 K/Pid/2010 tanggal 25 Maret 2010 menyebutkan alas hak Titin Kurniawati Cs, tanah tersebut sampai saat ini masih bersengketa.

“BPN Kanwil Sumatera Utara telah menyatakan tanah seluas 106 Ha yang dimana terdapat 74 hektar tersebut masih berpekara sehingga tidak dapat melaksanakan pengukuran. Tapi uniknya tembok sudah dibangun tanpa alas hak maupun tapal batas yang jelas  dengan tanah yang bersebelahan dengannya,” tambahnya.
Isma mengaku prihatin dengan kebijakan Pemkab Deliserdang yang hanya mengejar pendapatan daerah melalui IMB, namun mengkebiri hati rakyat yang seharusnya dilindungi.

Sementara Raudin Purba mengatakan, dalam rekomendasi itu juga disebutkan persoalan tanah itu status quo karena pihak PTPN II, masyarakat dan Al Washliyah masih memprosesnya secara hukum. Disamping itu DPRD Sumut juga meminta BPN Deliserdang tidak mengeluarkan sertifikat sebelum sengketa tanah tersebut diselesaikan.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Deliserdang merekomendasikan Bupati Deliserdang untuk membongkar paksa bangunan pagar milik Titin Kurniawati Rahayu Cs. Pimpinan DPRD Deliserdang melalui Wakil Ketua, Ruben Tarigan SE juga mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan rapat dengar pendapat 1 Juni 2011.

Sekadar diketahui, masyarakat yang telah menggarap tanah tersebut beberapa kali telah melakukan aksi demo menuntut perubuhan pagar di kantor Camat Labuhan Deli bahkan ke kantor Bupati. (*/ila)

Medan-Adanya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan untuk peruntukkan pembangunan tembok pagar permanen di atas tanah seluas 74 hektar eks HGU PTPN II di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, mendapat protes dari Sekretaris Komisi A DPRD Sumut H Isma Padli Ardya Pulungan SAg SH.
“Kita membuat rekomendasi Bupati Deliserdang harus segera mencabut IMB-nya karena kalau tidak itu akan membuat persoalan tanah yang ada di pemerintahannya makin runyam untuk diselesaikan. Sebab alas hak yang digunakan untuk memproses pembangunan tembok tersebut tidak memenuhi syarat,” tegas anggota Fraksi Golkar ini didampingi anggota Komisi A DPRD Sumut H Raudin Purba.

Selain itu ia menilai cacat hukum ketika dieksekusi PN Lubukpakam karena mengggunakan surat palsu sesuai keputusan pidana dari MA No 165 K/Pid/2010 tanggal 25 Maret 2010 menyebutkan alas hak Titin Kurniawati Cs, tanah tersebut sampai saat ini masih bersengketa.

“BPN Kanwil Sumatera Utara telah menyatakan tanah seluas 106 Ha yang dimana terdapat 74 hektar tersebut masih berpekara sehingga tidak dapat melaksanakan pengukuran. Tapi uniknya tembok sudah dibangun tanpa alas hak maupun tapal batas yang jelas  dengan tanah yang bersebelahan dengannya,” tambahnya.
Isma mengaku prihatin dengan kebijakan Pemkab Deliserdang yang hanya mengejar pendapatan daerah melalui IMB, namun mengkebiri hati rakyat yang seharusnya dilindungi.

Sementara Raudin Purba mengatakan, dalam rekomendasi itu juga disebutkan persoalan tanah itu status quo karena pihak PTPN II, masyarakat dan Al Washliyah masih memprosesnya secara hukum. Disamping itu DPRD Sumut juga meminta BPN Deliserdang tidak mengeluarkan sertifikat sebelum sengketa tanah tersebut diselesaikan.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Deliserdang merekomendasikan Bupati Deliserdang untuk membongkar paksa bangunan pagar milik Titin Kurniawati Rahayu Cs. Pimpinan DPRD Deliserdang melalui Wakil Ketua, Ruben Tarigan SE juga mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan rapat dengar pendapat 1 Juni 2011.

Sekadar diketahui, masyarakat yang telah menggarap tanah tersebut beberapa kali telah melakukan aksi demo menuntut perubuhan pagar di kantor Camat Labuhan Deli bahkan ke kantor Bupati. (*/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/