Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) bekerjasama dengan Pusat Studi dan Penelitian Hak Asasi Manusia (PUSLITHAM) USU menyelenggarakan kegiatan Uji Sahih Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Atas Tanah di Ruang Senat Akademik, lantai 3 Biro Rektor USU, Selasa (20/3). Acara pembukaan uji sahih ini dihadiri para Pembantu Rektor di lingkungan USU, staf Ahli Gubsu dan para peserta uji sahih.
Rektor USU Prof DR Dr Syahril Pasaribu dalam sambutan singkatnya saat membuka uji sahih menegaskan, kondisi paling penting yang harus dicapai dari RUU Hak Atas Tanah ini adalah tercapainya keadilan dan kepasatian hukum bagi rakyat. “Jangan sampai yang berlaku adalah hukum rimba, dimana yang kuat atau memiliki banyak uang berkuasa atas tanah, sementara rakyat terabaikan,” katanya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Atas Tanah DPD–RI DR H Rahmat Shah mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan munculnya konflik pertanahan di negeri ini, dan Sumut merupakan salah satu wilayah dengan jumlah konflik pertanahan tertinggi. Di antara penyebab itu adalah ketimpangan struktur kepemilikan tanah. Ada sekelompok kecil masyarakat yang menguasai tanah dalam jumlah sangat luas, sementara kelompok masyarakat yang lebih besar sama sekali tidak memiliki tanah.
Tak hanya itu, Rahmat juga mengatakan, belum terakomodasinya hal ulayat yang dimiliki masyarakat hukum adat, pengaturan hak-hak atas tanah yang ada selama ini pada kenyataannya belum memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat, dan terjadinya degradasi lingkungan akibat pengelolaan dan pemanfaatan tanah selama ini.
Kelak, ungkap Rahmat Shah, dengan diberlakukannya UU Hak Atas Tanah ini, maka persoalan-persoalan seperti disebutkan itu tidak akan muncul lagi. “Misalnya tidak boleh ada lagi konsentrasi kepemilikan tanah dimana sejumlah kecil masyarakat menguasai tanah dalam jumlah sangat luas,” katanya.
Uji Sahih yang melibatkan pakar dari perguruan tinggi serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pihak-pihak yang selama ini menantikan keadilan terhadap persoalan tanah yang mereka perjuangkan selama ini seperti dari Forum Rakyat Bersatu, Serikat Petani Indonesia, Forum Masyarakat Sari Rejo, dan lainnya.
Uji Sahih menghadirkan staf ahli DPD RI DR Kurnia Warman dan Idham, juga pakar pertanahan seperi Prof Syarifuddin Kallo,SH, DR H Hasim Purba dan dari LSM Bitra Swaldi. Sementara Anggota DPD RI yang hadir, Bachrum Manyak (NAD), Wahidin Ismail (Papua), Kamaruddin (Sulawesi Tenggara), Budi Doku (Gorontalo), Aida Ismeth (Kepri) dan Rahmat Shah (Sumut).
Usai mendapatkan berbagai masukan serta kritikan mengenai RUU Hak-hak Atas Tanah tersebut, Rahmat Shah menyampaikan terimakasihnya atas sumbangan pemikiran dan kritikan guna penyempurnaan RUU Hak-hak Atas Tanah yang sama-sama memperjuangkan. “Kami menyatakan, DPD RI tidak ada menerima titipan apapun atau dari pihak manapun dalam hal penyusunan RUU ini, sebagaimana yang disampaikan beberapa peserta tadi, seolah-olah kami menerima titipan dari kapitalis.
Kami tegaskan tidak ada hal semacam itu. Anggota DPD RI adalah figur-figur yang sudah mapan, baik dari sisi ekonomi, latar bekalang maupun intelektualitas, sehingga bisa dijamin bahwa perjuangan kami bersama rakyat dan atas nama daerah, tidak bisa dibeli oleh pihak manapun,” tegasnya. (*)