26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Dishub Medan Tertibkan Pool dan Agen Liar

Puluhan tim gabungan melakukan penertiban dengan sasaran mobil angkutan plat hitam dan pool atau agen liar di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting, Medan, Senin (23/4) siang.

Sebelum melakukan penertiban, tim yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Medan dan Sumut, Badan Pelayanan Terpadu (BPPT), Dinas Pertamanan, Satpol PP bersama Satlantas Polresta Medan  dan Denpom TNI, melaksanakan apel di Lapangan Merdeka, Medan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Syarif Armansyah Lubis didampingi Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalin, Edison B Sagala mengatakan penertiban dilakukan selama 20 hari kerja, untuk mengantisipasi kendaraan angkutan plat hitam tidak mengangkut dan menurunkan penumpang di pool atau agen yang bukan kawasan bebas pool dan agen resmi.

“Penertiban yang dilakukan sekaligus menindak kendaraan angkutan plat hitam yang menaiki dan menurunkan penumpang di pool dan agen yang bukan berada di kawasan bebas pool dan agen resmi. Bila ada pool yang tidak memiliki izin loket akan kita beri sanksi dengan pembongkaran plank papan reklame oleh Dinas Pertamanan, sedangkan angkutan plat hitam akan diberi sanski oleh petugas Satlantas Polresta Medan,” kata Armansyah.

Dikatakannya, selama ini kendaraan angkutan plat hitam bebas beroperasi di beberapa titik yang sudah menjadi target untuk dilakukan penertiban sering membuat kemacetan arus lalulintas. “Angkutan kendaraan plat hitam bukan untuk angkutan umum apalagi untuk mencari penumpang. Itu sudah jelas melanggar ketertiban lalu lintas, yaitu menyalahi aturan trayek angkutan umum,” ucapnya.

Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalin, Edison B Sagala menjelaskan penertiban dilakukan secara berkala dan akan ditindak tegas dengan memberi tindakan langsung (Tilang), dengan harapan pengusaha-pengusaha angkutan umum tersebut segera melakukan pengurusan izin pool dan agen agar resmi. “Untuk titi pertama di Jalan SM Raja, dimulai dari simpang Jl Cirebon sampai Tritura, Medan. Dengan mendatangi satu persatu loket kemudian para petugas melihat administrasi kelengkapan surat-surat izin operasi,” jelasnya.

Dalam penertiban tersebut, tim memulai razia di CV Paradep Taxi, CV Tobali Tour yang menyediakan tempat loket saja sudah memiliki izin, namun masa berlakuknya sudah berakhir.

Kemudian, tim melanjutkan ke CV Mandiri Raya Taxi, CV Domestic Gold Transport dan CV Merpati Taxi sama sekali tidak memiliki izin.
Sedangkan di CV Sartika Group mengaku memiliki izin, tetapi lokasinya dijadikan tempat menaikan dan menurunkan penumpang. Begitu juga dengan CV PMTS Executive Class yang mengaku masih dalam proses pengurusan izin, terpaksa tim membongkar spanduk reklame yang sudah dipasang walau izinnya belum ada.

“Sampai saat ini masih banyak pengusaha membandel. Kedepannya, kita akan lakukan evaluasi bersama forum lantas,” sambung Edison.

Kadit Dikyasa Satlantas Polresta Merdan, AKP Rosmawati menjelaskan penertiban dilakukan sesuai dengan tugas pokok masing-masing (Tupoksi) instansi dalam melakukan penrtiban. “Seperti BPPT Medan nantinya mempertanyakan izin uasahanya, Dinas Pertamanan akan menindak plang reklamenya bila tidak dimiliki. Sedangkan Satlantas parkir berlapis dan Dishub Medan mempertanyakan izin loket dari Pool dan agen,”  terangnya. (*)

Puluhan tim gabungan melakukan penertiban dengan sasaran mobil angkutan plat hitam dan pool atau agen liar di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting, Medan, Senin (23/4) siang.

Sebelum melakukan penertiban, tim yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Medan dan Sumut, Badan Pelayanan Terpadu (BPPT), Dinas Pertamanan, Satpol PP bersama Satlantas Polresta Medan  dan Denpom TNI, melaksanakan apel di Lapangan Merdeka, Medan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Syarif Armansyah Lubis didampingi Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalin, Edison B Sagala mengatakan penertiban dilakukan selama 20 hari kerja, untuk mengantisipasi kendaraan angkutan plat hitam tidak mengangkut dan menurunkan penumpang di pool atau agen yang bukan kawasan bebas pool dan agen resmi.

“Penertiban yang dilakukan sekaligus menindak kendaraan angkutan plat hitam yang menaiki dan menurunkan penumpang di pool dan agen yang bukan berada di kawasan bebas pool dan agen resmi. Bila ada pool yang tidak memiliki izin loket akan kita beri sanksi dengan pembongkaran plank papan reklame oleh Dinas Pertamanan, sedangkan angkutan plat hitam akan diberi sanski oleh petugas Satlantas Polresta Medan,” kata Armansyah.

Dikatakannya, selama ini kendaraan angkutan plat hitam bebas beroperasi di beberapa titik yang sudah menjadi target untuk dilakukan penertiban sering membuat kemacetan arus lalulintas. “Angkutan kendaraan plat hitam bukan untuk angkutan umum apalagi untuk mencari penumpang. Itu sudah jelas melanggar ketertiban lalu lintas, yaitu menyalahi aturan trayek angkutan umum,” ucapnya.

Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalin, Edison B Sagala menjelaskan penertiban dilakukan secara berkala dan akan ditindak tegas dengan memberi tindakan langsung (Tilang), dengan harapan pengusaha-pengusaha angkutan umum tersebut segera melakukan pengurusan izin pool dan agen agar resmi. “Untuk titi pertama di Jalan SM Raja, dimulai dari simpang Jl Cirebon sampai Tritura, Medan. Dengan mendatangi satu persatu loket kemudian para petugas melihat administrasi kelengkapan surat-surat izin operasi,” jelasnya.

Dalam penertiban tersebut, tim memulai razia di CV Paradep Taxi, CV Tobali Tour yang menyediakan tempat loket saja sudah memiliki izin, namun masa berlakuknya sudah berakhir.

Kemudian, tim melanjutkan ke CV Mandiri Raya Taxi, CV Domestic Gold Transport dan CV Merpati Taxi sama sekali tidak memiliki izin.
Sedangkan di CV Sartika Group mengaku memiliki izin, tetapi lokasinya dijadikan tempat menaikan dan menurunkan penumpang. Begitu juga dengan CV PMTS Executive Class yang mengaku masih dalam proses pengurusan izin, terpaksa tim membongkar spanduk reklame yang sudah dipasang walau izinnya belum ada.

“Sampai saat ini masih banyak pengusaha membandel. Kedepannya, kita akan lakukan evaluasi bersama forum lantas,” sambung Edison.

Kadit Dikyasa Satlantas Polresta Merdan, AKP Rosmawati menjelaskan penertiban dilakukan sesuai dengan tugas pokok masing-masing (Tupoksi) instansi dalam melakukan penrtiban. “Seperti BPPT Medan nantinya mempertanyakan izin uasahanya, Dinas Pertamanan akan menindak plang reklamenya bila tidak dimiliki. Sedangkan Satlantas parkir berlapis dan Dishub Medan mempertanyakan izin loket dari Pool dan agen,”  terangnya. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/