29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kajatisu Diminta Tegur Kajari Rantauprapat

Peringati HUT ke-51 Adhyaksa

MEDAN- Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 51, Jaksa Agung Basrief Arief berpesan agar jajarannya tetap mengedepankan moral agar tercipta profesional dan mengedepankan nurani tanpa mencederai rakyat kecil. Atas dasar itu, Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Sumut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menindak Kejari Rantauprapat dan menahan Ramli Siagian atas tindak pidana perusakan, sesuai hasil putusan MA tanggal 4 Agustus 2009. Pasalnya, hingga kini Kejari Rantauprapat belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Aspirasi ini disampaikan Satma Pemuda Pancasila dalam aksi yang digelar bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke 51, Jumat (22/7) lalu di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan.

“Kenapa kasus ini tidak juga selesai secara hukum? Dan hasil dari putusan Mahkamah Agung, pelaku pengerusakan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Labuhan Batu harus diekesekusi, namun saat ini belum juga dilakukan eksekusi,” kata Bahren Rambe, perwakilan dari Satma Pemuda Pancasila.

Menyikapi aspirasi Satma Pemuda Pancasila ini, Asintel Kejatisu Andar Perdana SH langsung menghubungi Kajari Rantauprapat. “Saya sudah menghubungi Kejari Rantauprapat. Dari informasi yang didapat, pelaku telah beberapa kali dipanggil, namun yang bersangkutan tak kunjung datang.Nah, apabila dalam pemanggilan berikutnya tetap tidak korperatif, Kejari Rantauprapat akan mengeluarkan DPO,” tegas Andar Perdana.(*/ade)

Peringati HUT ke-51 Adhyaksa

MEDAN- Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 51, Jaksa Agung Basrief Arief berpesan agar jajarannya tetap mengedepankan moral agar tercipta profesional dan mengedepankan nurani tanpa mencederai rakyat kecil. Atas dasar itu, Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Satma PP) Sumut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menindak Kejari Rantauprapat dan menahan Ramli Siagian atas tindak pidana perusakan, sesuai hasil putusan MA tanggal 4 Agustus 2009. Pasalnya, hingga kini Kejari Rantauprapat belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Aspirasi ini disampaikan Satma Pemuda Pancasila dalam aksi yang digelar bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke 51, Jumat (22/7) lalu di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan.

“Kenapa kasus ini tidak juga selesai secara hukum? Dan hasil dari putusan Mahkamah Agung, pelaku pengerusakan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Labuhan Batu harus diekesekusi, namun saat ini belum juga dilakukan eksekusi,” kata Bahren Rambe, perwakilan dari Satma Pemuda Pancasila.

Menyikapi aspirasi Satma Pemuda Pancasila ini, Asintel Kejatisu Andar Perdana SH langsung menghubungi Kajari Rantauprapat. “Saya sudah menghubungi Kejari Rantauprapat. Dari informasi yang didapat, pelaku telah beberapa kali dipanggil, namun yang bersangkutan tak kunjung datang.Nah, apabila dalam pemanggilan berikutnya tetap tidak korperatif, Kejari Rantauprapat akan mengeluarkan DPO,” tegas Andar Perdana.(*/ade)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/