31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

DPP Tetapkan Carateker DPW Pujakesuma Sumut

MEDAN – DPP Pujakesuma menetapkan Carateker DPW Pujakesuma Sumut, DPW Wanita Pujakesuma Sumut dan DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumut, sebagai upaya memenuhi azas legalitas karena ketiga organisasi tersebut telah demisioner. Demikian Ketua Umum DPP Pujakesuma, Drs. H. Kasim Siyo, MSi., kepada wartawan, kemarin.

Carateker DPW Pujakesuma Sumut, DPW Wanita Pujakesuma Sumut dan DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumut yang ditetapkan berdasarkan SK DPP No 014/SK/DPP-PJK/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 itu adalah Drs H Kasim Siyo, M.Si. (Ketua Umum DPP Pujakesuma) sebagai Ketua, Kompol Drs H Joko Susilo (Biro Hukum DPP Pujakesuma) sebagai Sekretaris, Hj Chairiah Sudjono Giatmo (Ketua DPW Wanita Pujakesuma 2006-2011) sebagai Bendahara.

Mereka  dibantu empat anggota terdiri dari Prof DR H Dharmono, M.Ed. (MP DPP Pujakesuma), Ir H Sujarwono (MP DPW Pujakesuma 2006-2011), H Suherdi  (Ketua DPW Pujakesuma Sumut 2006-2011) dan Ir Febri Irawan (Bendahara DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumut 2005-2010).

Didampingi Kompol Drs H Joko Susilo, lebih lanjut Kasim Siyo menegaskan Carateker bertugas dan bertanggungjawab  menjalankan  roda  organisasi   DPW  Pujakesuma  Provinsi    Sumatera   Utara, DPW Wanita Pujakesuma Sumatera Utara dan DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumatera Utara,   sampai    terbentuknya   kepengurusan    DPW Pujakesuma Provinsi Sumatera Utara, DPW Wanita Pujakesuma Sumatera Utara dan DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumatera Utara definitif hasil Musyawarah Wilayah III DPW Pujakesuma Sumatera Utara, Musywil II DPW Wanita Pujakesuma Sumatera Utara dan Musywil DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumatera Utara. Selain itu, “Carateker juga bertindak sebagai Panitia Pengarah (SC) Mubes dan Musywil Pujakesuma yang jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian,” kata Kasim Siyo.

Ditegaskannya, untuk terpeliharanya semangat guyub dan kebersamaan, DPP Pujakesuma juga telah menetapkan pelaksanaan Mubes III DPP Pujakesuma, Musywil III DPW Pujakesuma Sumut, Musywil II DPW Wanita Pujakesuma Sumut dan Musywil DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumut dilaksanakan oleh satu kepanitiaan yang dibentuk oleh DPP Pujakesuma.

Berkaitan dengan itu, Kasim minta kepada kepada seluruh DPD Pujakesuma Kabupaten/Kota se-Sumut, DPD Wanita Pujakesuma Kabupaten/Kota se-Sumut dan DPD Generasi Muda Kabupaten/Kota se-Sumut untuk mematuhi ketetapan ini. “DPD tidak dibenarkan melaksanakan Musywil yang diselenggarakan selain  yang dilaksanakan oleh Carateker,” tegasnya.

Ditambahkan, bagi DPD Pujakesuma Kab/Kota se-Sumut, DPD Wanita Pujakesuma Kab/Kota se-Sumut dan DPD Generasi Muda Pujakesuma Kab/Kota se-Sumut yang masa bhaktinya telah berakhir, agar segera melaksanakan Musda dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Carateker. “Untuk kordinasi, pengurus DPD dapat menghubungi Kompol Drs. H Joko Susilo, Di no 081165-4645 dan  Sulasno, Di no 08137519-4788.

Kasim juga mengimbau instansi pemerintahan untuk tidak melayani pihak-pihak yang mencoba menyelenggarakan musywil di luar yang dilaksanakan oleh carateker.

Sebagaimana diketahui, kepengurusan DPW Pujakesuma Sumut dan DPW Wanita Pujakesuma Sumut telah berakhir pada 31 Juli 2011, sedangkan kepengurusan DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumut berakhir pada tahun 2010. “Carateker ditetapkan agar aktivitas organisasi bisa tetap berlanjut tanpa adanya masalah legalitas,” katanya. (fal/rel)

MEDAN – DPP Pujakesuma menetapkan Carateker DPW Pujakesuma Sumut, DPW Wanita Pujakesuma Sumut dan DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumut, sebagai upaya memenuhi azas legalitas karena ketiga organisasi tersebut telah demisioner. Demikian Ketua Umum DPP Pujakesuma, Drs. H. Kasim Siyo, MSi., kepada wartawan, kemarin.

Carateker DPW Pujakesuma Sumut, DPW Wanita Pujakesuma Sumut dan DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumut yang ditetapkan berdasarkan SK DPP No 014/SK/DPP-PJK/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 itu adalah Drs H Kasim Siyo, M.Si. (Ketua Umum DPP Pujakesuma) sebagai Ketua, Kompol Drs H Joko Susilo (Biro Hukum DPP Pujakesuma) sebagai Sekretaris, Hj Chairiah Sudjono Giatmo (Ketua DPW Wanita Pujakesuma 2006-2011) sebagai Bendahara.

Mereka  dibantu empat anggota terdiri dari Prof DR H Dharmono, M.Ed. (MP DPP Pujakesuma), Ir H Sujarwono (MP DPW Pujakesuma 2006-2011), H Suherdi  (Ketua DPW Pujakesuma Sumut 2006-2011) dan Ir Febri Irawan (Bendahara DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumut 2005-2010).

Didampingi Kompol Drs H Joko Susilo, lebih lanjut Kasim Siyo menegaskan Carateker bertugas dan bertanggungjawab  menjalankan  roda  organisasi   DPW  Pujakesuma  Provinsi    Sumatera   Utara, DPW Wanita Pujakesuma Sumatera Utara dan DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumatera Utara,   sampai    terbentuknya   kepengurusan    DPW Pujakesuma Provinsi Sumatera Utara, DPW Wanita Pujakesuma Sumatera Utara dan DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumatera Utara definitif hasil Musyawarah Wilayah III DPW Pujakesuma Sumatera Utara, Musywil II DPW Wanita Pujakesuma Sumatera Utara dan Musywil DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumatera Utara. Selain itu, “Carateker juga bertindak sebagai Panitia Pengarah (SC) Mubes dan Musywil Pujakesuma yang jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian,” kata Kasim Siyo.

Ditegaskannya, untuk terpeliharanya semangat guyub dan kebersamaan, DPP Pujakesuma juga telah menetapkan pelaksanaan Mubes III DPP Pujakesuma, Musywil III DPW Pujakesuma Sumut, Musywil II DPW Wanita Pujakesuma Sumut dan Musywil DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumut dilaksanakan oleh satu kepanitiaan yang dibentuk oleh DPP Pujakesuma.

Berkaitan dengan itu, Kasim minta kepada kepada seluruh DPD Pujakesuma Kabupaten/Kota se-Sumut, DPD Wanita Pujakesuma Kabupaten/Kota se-Sumut dan DPD Generasi Muda Kabupaten/Kota se-Sumut untuk mematuhi ketetapan ini. “DPD tidak dibenarkan melaksanakan Musywil yang diselenggarakan selain  yang dilaksanakan oleh Carateker,” tegasnya.

Ditambahkan, bagi DPD Pujakesuma Kab/Kota se-Sumut, DPD Wanita Pujakesuma Kab/Kota se-Sumut dan DPD Generasi Muda Pujakesuma Kab/Kota se-Sumut yang masa bhaktinya telah berakhir, agar segera melaksanakan Musda dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Carateker. “Untuk kordinasi, pengurus DPD dapat menghubungi Kompol Drs. H Joko Susilo, Di no 081165-4645 dan  Sulasno, Di no 08137519-4788.

Kasim juga mengimbau instansi pemerintahan untuk tidak melayani pihak-pihak yang mencoba menyelenggarakan musywil di luar yang dilaksanakan oleh carateker.

Sebagaimana diketahui, kepengurusan DPW Pujakesuma Sumut dan DPW Wanita Pujakesuma Sumut telah berakhir pada 31 Juli 2011, sedangkan kepengurusan DPW Generasi Muda Pujakesuma Sumut berakhir pada tahun 2010. “Carateker ditetapkan agar aktivitas organisasi bisa tetap berlanjut tanpa adanya masalah legalitas,” katanya. (fal/rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/