30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Kemenkes Gandeng IAKMI Pengda Sumut Bentuk Pos UKK ‘Dari, Untuk dan Oleh Kita’ di 11 Kabupaten/Kota di Sumut

AKSELERASI INOVASI KESEHATAN DAERAH

POS UKK: Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes RI dr Riskyana S Putra MKes melakukan monitoring dan evaluasi serta pengarahan di Pos UKK Pas Pas an di Samosir. Direktur berpesan agar Pos UKK ini bisa menjadi Pos UKK percontohan sehingga Pos UKK di Indonesia dapat belajar disini sambil menikmati keindahan Danau Toba.

KEMENTERIAN Kesehatan RI mengamanahkan kepada Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda Sumut untuk membentuk 110 Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) pada 11 kabupaten/kota di Sumut sebagai akselerasi inovasi kesehatan daerah.


HAL ini disampaikan Ketua IAKMI Pengda Sumut Destanul Aulia SKM MBA MEc PhD kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (26/11). ”Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui IAKMI pusat telah mengamahkan dan menugaskan pembentukan Pos UKK di 11 kabupaten/kota di Sumut kepada IAKMI Pengda Sumut sejak Juni 2021 hingga saat ini,” katanya.

Ketua IAKMI Pengda Sumut mengungkapkan bahwa maping diketahui Pos UKK pada 11 kabupaten/kota tersebut masih minim. Daerah tersebut terdiri dari Tapanuli Tengah, Mandailingnatal, Dairi, Pakpakbharat, Samosir, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli.

”Alhamdulillah, IAKMI Pengda Sumut telah berhasil mendirikan 110 Pos UKK pada 11 kabupaten/kota tadi. Satu daerah dibentuk 10 Pos UKK. Jenis Pos UKK yang terbentuk adalah petani, nelayan, UMKM, supir, salon, pandai besi, pekerja bangunan dan salon,” ujar ketua IAKMI Pengda Sumut.

AKSELERASI INOVASI: Ketua PP IAKMI DR Ede Surya Darmawan SKM MDM di Pos UKK Panji Bersinar di Dairi. Pos UKK sebagai akselerasi inovasi kesehatan daerah karena dapat menjadi model untuk menyehatkan dan mensejahterahkan bangsa terutama para pekerja sektor informal di daerah.

Tiap satu Pos UKK memiliki anggota terdiri 10-50 pekerja informal. Pos UKK yang merekrut anggota yang memiliki pekerjaan sejenis. Sebelum dibentuk, dilakukan survei mawas diri melalu Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) terhadap masalah kesehatan.

Lalu ditentukan ketua, sekretaris dan lokasi kantor. Kemudian dilakukan pelatihan kader Pos UKK terkait sistem pencatatan dan pelaporan, agenda kegiatan serta sistem rujukan.

Ketua IAKMI Pengda Sumut menambahkan saat membentuk Pos UKK ada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pihaknya dengan dinas kesehatan kabupaten/kota yang akan terus melakukan pembinaan.

”Kebanyakan tingkat kesadaran terhadap keselamatan kerja dan kesehatan masih rendah. Padahal kesehatan itu penting. Pos UKK itu ‘Dari Kita, Untuk Kita dan Oleh Kita’ sehingga semua harus bisa berkolaborasi. Tiap pos memiliki masalah dan cara menyelesaikan masalah juga berbeda-beda. Tidak bisa digeneralisir,” imbuh ketua.

Secara khusus, Destanul Aulia mengucapkan terima kasih pada Kemenkes RI, fasilitator dan pengurus IAKMI Sumut yang membantu kesuksesan Pos UKK di Sumut,” tutur ketua.

Destanul Aulia menyebutkan bahwa Pos UKK sangat penting dibentuk. Pos UKK merupakan strategi
pengembangan kesehatan kerja sektor informal di Indonesia yang meliputi
pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

”Pos UKK merupakan suatu mode pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan pekerjaan. Perlindungan tenaga kerja dari bahaya atau kecelakaan dan penyakit akibat kerja maupun lingkungan kerja termaktub dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya alinea 5 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, pasal 86 dan pasal 87.

Ia mengutarakan bahwa pasal 86 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sedangkan pada pasal 86 ayat 2 ditegaskan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang
optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Destanul Aulia merinci berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, terdapat 137 juta angkatan kerja tersebar di berbagai lapangan pekerjaan di Indonesia. ”43,5 persen dari
angkatan kerja (sekitar 59,5 juta jiwa) bekerja di sektor informal. Kemudian sebesar
56,5 persen (sekitar 77,5 juta jiwa) bekerja di sektor formal. Rata-rata mereka belum dicover pihak BPJS,” sebutnya.

Destanul Aulia menyebutkan bahwa meski jumlah pekerja informal sedikit pendapatan namun jumlah pekerjanya banyak. Sehingga sektor informal ini memberi kontribusi besar bagi pendapatan sebuah kabupaten/kota, provinsi dan negara.

Untuk itu negara, dalam hal ini Kemenkes RI, harus memberi perhatian pada sektor informal tersebut. Besarnya jumlah pekerja pada sektor informal memberikan dampak positif bagi kekuatan ekonomi nasional dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

Keberhasilan usaha di sektor informal juga didukung oleh kesehatan kerja yang
berupaya mengatasi masalah kesehatan akibat dari pekerjaan, sehingga
meningkat kesejahteraan dan produktifitasnya,” sebut ketua IAKMI Pengda Sumut.

Kedepan, Ketua IAKMI Pengda Sumut Destanul Aulia SKM MBA MEc PhD juga berharap Pos UKK sebagaimana Posyandu, Pos Lansia dan Posbindu harus dapat berjalan dengan baik. (dmp)

AKSELERASI INOVASI KESEHATAN DAERAH

POS UKK: Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes RI dr Riskyana S Putra MKes melakukan monitoring dan evaluasi serta pengarahan di Pos UKK Pas Pas an di Samosir. Direktur berpesan agar Pos UKK ini bisa menjadi Pos UKK percontohan sehingga Pos UKK di Indonesia dapat belajar disini sambil menikmati keindahan Danau Toba.

KEMENTERIAN Kesehatan RI mengamanahkan kepada Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda Sumut untuk membentuk 110 Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) pada 11 kabupaten/kota di Sumut sebagai akselerasi inovasi kesehatan daerah.


HAL ini disampaikan Ketua IAKMI Pengda Sumut Destanul Aulia SKM MBA MEc PhD kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (26/11). ”Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui IAKMI pusat telah mengamahkan dan menugaskan pembentukan Pos UKK di 11 kabupaten/kota di Sumut kepada IAKMI Pengda Sumut sejak Juni 2021 hingga saat ini,” katanya.

Ketua IAKMI Pengda Sumut mengungkapkan bahwa maping diketahui Pos UKK pada 11 kabupaten/kota tersebut masih minim. Daerah tersebut terdiri dari Tapanuli Tengah, Mandailingnatal, Dairi, Pakpakbharat, Samosir, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli.

”Alhamdulillah, IAKMI Pengda Sumut telah berhasil mendirikan 110 Pos UKK pada 11 kabupaten/kota tadi. Satu daerah dibentuk 10 Pos UKK. Jenis Pos UKK yang terbentuk adalah petani, nelayan, UMKM, supir, salon, pandai besi, pekerja bangunan dan salon,” ujar ketua IAKMI Pengda Sumut.

AKSELERASI INOVASI: Ketua PP IAKMI DR Ede Surya Darmawan SKM MDM di Pos UKK Panji Bersinar di Dairi. Pos UKK sebagai akselerasi inovasi kesehatan daerah karena dapat menjadi model untuk menyehatkan dan mensejahterahkan bangsa terutama para pekerja sektor informal di daerah.

Tiap satu Pos UKK memiliki anggota terdiri 10-50 pekerja informal. Pos UKK yang merekrut anggota yang memiliki pekerjaan sejenis. Sebelum dibentuk, dilakukan survei mawas diri melalu Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) terhadap masalah kesehatan.

Lalu ditentukan ketua, sekretaris dan lokasi kantor. Kemudian dilakukan pelatihan kader Pos UKK terkait sistem pencatatan dan pelaporan, agenda kegiatan serta sistem rujukan.

Ketua IAKMI Pengda Sumut menambahkan saat membentuk Pos UKK ada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pihaknya dengan dinas kesehatan kabupaten/kota yang akan terus melakukan pembinaan.

”Kebanyakan tingkat kesadaran terhadap keselamatan kerja dan kesehatan masih rendah. Padahal kesehatan itu penting. Pos UKK itu ‘Dari Kita, Untuk Kita dan Oleh Kita’ sehingga semua harus bisa berkolaborasi. Tiap pos memiliki masalah dan cara menyelesaikan masalah juga berbeda-beda. Tidak bisa digeneralisir,” imbuh ketua.

Secara khusus, Destanul Aulia mengucapkan terima kasih pada Kemenkes RI, fasilitator dan pengurus IAKMI Sumut yang membantu kesuksesan Pos UKK di Sumut,” tutur ketua.

Destanul Aulia menyebutkan bahwa Pos UKK sangat penting dibentuk. Pos UKK merupakan strategi
pengembangan kesehatan kerja sektor informal di Indonesia yang meliputi
pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

”Pos UKK merupakan suatu mode pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan pekerjaan. Perlindungan tenaga kerja dari bahaya atau kecelakaan dan penyakit akibat kerja maupun lingkungan kerja termaktub dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya alinea 5 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, pasal 86 dan pasal 87.

Ia mengutarakan bahwa pasal 86 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sedangkan pada pasal 86 ayat 2 ditegaskan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang
optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Destanul Aulia merinci berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, terdapat 137 juta angkatan kerja tersebar di berbagai lapangan pekerjaan di Indonesia. ”43,5 persen dari
angkatan kerja (sekitar 59,5 juta jiwa) bekerja di sektor informal. Kemudian sebesar
56,5 persen (sekitar 77,5 juta jiwa) bekerja di sektor formal. Rata-rata mereka belum dicover pihak BPJS,” sebutnya.

Destanul Aulia menyebutkan bahwa meski jumlah pekerja informal sedikit pendapatan namun jumlah pekerjanya banyak. Sehingga sektor informal ini memberi kontribusi besar bagi pendapatan sebuah kabupaten/kota, provinsi dan negara.

Untuk itu negara, dalam hal ini Kemenkes RI, harus memberi perhatian pada sektor informal tersebut. Besarnya jumlah pekerja pada sektor informal memberikan dampak positif bagi kekuatan ekonomi nasional dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

Keberhasilan usaha di sektor informal juga didukung oleh kesehatan kerja yang
berupaya mengatasi masalah kesehatan akibat dari pekerjaan, sehingga
meningkat kesejahteraan dan produktifitasnya,” sebut ketua IAKMI Pengda Sumut.

Kedepan, Ketua IAKMI Pengda Sumut Destanul Aulia SKM MBA MEc PhD juga berharap Pos UKK sebagaimana Posyandu, Pos Lansia dan Posbindu harus dapat berjalan dengan baik. (dmp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/