Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai bakal mengadili warga negara asing (WNA) asal Tiongkok atas nama Lei Huibin (49), dalam kasus dugaan penggelapan dana dan pencurian dengan pemberatan, dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah menerima barang bukti dan tersangka atau tahap kedua, kasus tersebut, dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, 27 Februari 2023 lalu.