Harapan Aipda Roni Syahputra (Aipda RS), terdakwa kasus pembunuhan dua orang wanita untuk lolos dari hukuman mati, kandas. Pasalnya, upaya banding ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum Aipda RS dengan pidana mati.