Oknum Perwira Pertama (Pama) Polda Sumut, AKP Eko Handoko, dituntut jaksa 1 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erni Lamta Nurbeta Tarigan, dalam sidang virtual di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6) sore.