Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap AKP Hafis Paesal Lubis. Eks Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut itu, tetap dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus penggelapan uang koperasi sebesar Rp3,7 miliar.