Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai satuan pendidikan non formal harus mengikuti proses akreditasi sebagai bagian akuntabilitas publik pelayanan pendidikan. Hal tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
SUMUTPOS.COÂ - Kopertis Wilayah I Sumatera Utara tengah fokus pada peningkatan akreditasi Program Studi (prodi) pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumut. Pasalnya, hingga...
MEDAN, SUMUTPOS.COÂ -Klinik yang menjadi provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harus terakredtasi seluruhnya di 2017. Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang...