Diduga melakukan pelanggaran karena gagal memberangkatkan 14 jamaah umrahnya, Al Shaf Tour dilaporkan ke Kementrian Agama (Kemenag) RI Provinsi Sumatera Utara. Hal itu diungkapkapkan kuasa hukum Jumriyanti, salah satu jamaah umrah Al Shaf Tour, Hamdani Parinduri, SH, MH saat mengajukan laporan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama RI Provinsi Sumatera Utara.