Pengacara Andri Hasibuan SH meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai nantinya membebaskan terdakwa Syamsul Sirait dari segala tuntutan hukuman dalam kasus dugaan peredaran sabu 20 kilogram (kg). Hal itu berdasarkan fakta persidangan, baik itu berupa saksi dan barang bukti, tidak satupun menunjukkan keterlibatan Syamsul Sirait.