Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan partai politik (parpol) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat koordinasi (rakor) kesepahaman penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Rapat tersebut digelar di Kantor Bawaslu Mandailing Natal, Senin (13/11).