Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan atas nama Sri Artina, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (22/5).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Nurmala Sinurat didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom, terungkap bahwa oknum istri polisi yang duduk di kursi pesakitan, meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah.