Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai terus memberikan hak kepada wargabinaan pemasyarakatan (WBP) yang memang cukup persyaratan. Hak WBP dimaksud yakni asimilasi.
Sebanyak 22 WBP dari Lapas Binjai mendapat program asimilasi. Mereka pun diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, beberapa waktu lalu. WBP yang mendapat asimilasi ini ada kriterianya. Tidak semua WBP bisa dapat asimilasi," ujar Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian ketika dikonfirmasi, Minggu (13/3).