Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) diingatkan untuk tidak ikut serta dalam politik praktis dan dinilai melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Jika melanggar, Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi akan memberikan tindakan sanksi sesuai undang-undang tersebut.