Oknum ASN Kemenkumham Sumut Lamhot Parasian Hutarabat, dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan pencurian besi di area Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syryanta Desy, dalam nota tuntutannya, menjelaskan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHPidana.