Terdakwa Indra Saputra (35), warga Jalan Perjuangan II, Medan Polonia dituntut jaksa dengan pidana seumur hidup. Dia dinilai bersalah atas kasus pembacokan istrinya hingga tewas, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).