Terdakwa Indra Sanjaya (37) warga asal Kota Padang, Sumatera Barat dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti memiliki 1.005 butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/6/2023).
BINJAI, SUMUTPOS.CO - YS, terduga bandar ekstasi dengan barang bukti 1.500 butir, sudah tidak lagi mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mako Brimob...