Dukungan Indonesia untuk Palestina tidak hanya lewat diplomasi dan pengiriman berbagai bantuan. Yang terbaru, kemarin (10/11), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait dukungan terhadap Palestina.
Ketua MUI Vidang Fatwa, Asrorun Niam menyebutkan, fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina itu menyatakan beberapa hal. “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram,” ujarnya.