Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, memastikan bahwa titik kordinat Kota Medan telah terangkum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022-2042. Dari Perda itu diketahui, mana saja wilayah yang masuk ke dalam Kota Medan.