Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial MAR di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat, belum lama ini. Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, pria berusia 19 tahun itu ditangkap atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dua warga negara (WN) Malaysia, Eddie Nor bin Zulkepar (36), dan Mohd Nurizlan bin Izham (38), diadili secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1). Keduanya didakwa jaksa atas kasus sabu seberat 1,12 gram dan 20 butir ekstasi.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa M Rizal alias Hasan. Dia terbukti bersalah memiliki dan menguasai 85...