Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu, Bernat Panjaitan menjelaskan tahapan-tahapan cara membuat pelaporan resmi temuan pelanggaran yang terjadi pada saat menjelang pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang mesti memenuhi 5 syarat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu menggelar Sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka Pemilu serentak tahun 2024, Selasa (15/11) di Rantauprapat.
Kegiatan ini melibatkan peranan akademisi, dan mahasiswa dari beberapa kampus, Pramuka, Palang Merah Indonesia (PMI), Karang Taruna dan kelompok muda Labuhanbatu.