Sejak terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 97/2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat, maka pengelolaan sampah menjadi bagian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Instruksi Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution untuk segera melakukan pengangkutan sampah agar tidak menumpuk dan menimbulkan bau di jalan maupun di sekitar lingkungan rumah warga, langsung direalisasikan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.