Dua Terdakwa begal sepeda motor, Mhd Al Gozi (19) dan Edo Wahyudi (28) diadili secara virtual, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3). Kedua terdakwa warga Jalan Yos Sudarso, Medan Labuhan dan Jalan Baut Medan Marelan itu didakwa atas perkara pembegalan sepeda motor menggunakan menggunakan air softgun.