28 C
Medan
Monday, January 12, 2026
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Begal Motor Disidang

Dua Terdakwa Begal Motor Disidang

Dua Terdakwa begal sepeda motor, Mhd Al Gozi (19) dan Edo Wahyudi (28) diadili secara virtual, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3). Kedua terdakwa warga Jalan Yos Sudarso, Medan Labuhan dan Jalan Baut Medan Marelan itu didakwa atas perkara pembegalan sepeda motor menggunakan menggunakan air softgun.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img