Bekas Diskotek Titanic Frog (TF) di areal HGU PTPN 2 Binjai Timur, dijadikan barak penadahan barang hasil curian, yang bebas beroperasi menampung segala jenis barang, terutama besi. Namun, keberadaan tempat ilegal di wilayah hukum Polres Binjai ini, tidak pernah dilakukan penindakan.