Warga miskin di Kabupaten Deliserdang yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan harus meninggalkan uang jaminan sebesar Rp1 juta apabila ingin mendapat perawatan inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan. Uang itu akan menjadi jaminan selagi proses administrasi benar tidaknya dinyatakan miskin dan akan ditanggung anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).