Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan antara Muliria Harefa alias Ina Fifin (nenek) dan Ayu Telaumbanua (cucunya). Perkara dihentikan setelah adanya perdamaian antara korban (Ayu) dan tersangka (Fifin) melalui restorative justice (RJ).