Tim terpadu terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), hingga Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai, mendatangi sejumlah bangunan untuk mengecek dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor PBG, dulu namanya izin mendirikan bangunan (IMB).