Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti perkara tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting (27), dan kawan-kawan, mengembalikan berkas kasus kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat. Atas hal tersebut, pengacara korban, Togar Lubis pun heran. Pasalnya, masa penahanan terhadap kelima tersangka jelang deadline atau hampir habis.