Tertanggal 1 Desember 2022, masyarakat Kota Medan bisa berobat gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini karena Pemerintah Kota Medan yang dipimpin Bobby Nasution telah mewujudkan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Kota Medan, yakni melalui program Universal Health Coverage (UHC).