Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara, mencatat sebanyak 6.526 calon jamaah haji (CJH) telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada keberangkatan haji tahun 2024. Artinya, tersisa sekitar 1.802 CJH yang belum melunasi Bipih, dari total kuota haji Sumut sebesar 8.328 CJH.
Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024 tersebut, ditetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara rinci per embarkasi
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 hijriah sebesar Rp98,8 juta per calon jamaah. Namun, biaya yang dibebankan kepada para calon jamaah sebesar Rp69 juta atau 70 persen dari BPIH tersebut. Sedangkan 30 persennya, ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.