Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa tanah dan gedung Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat adalah mutlak sebagai aset Pemko Medan.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaskan, bahwa tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 1, 2 dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemkot Medan. Hal itu tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.