Terdakwa Boasa J Simanjuntak (56) warga Jalan Karya Jaya, Medan, dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah atas kasus penyebaran berita bohong, dengan korban Lamsiang Sitompul dalam sidang di ruang Cakra 3 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/2/2024).
Terdakwa Boasa J Simanjuntak (56) yang merupakan warga Jalan Karya Mesjid, Medan Barat, menjalani sidang perdana secara virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/12/2023). Dia didakwa jaksa atas kasus penyebaran berita bohong yang telah merugikan korban Lamsiang Sitompul.