25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Boasa Simanjuntak

Sebarkan Berita Bohong, Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Boasa J Simanjuntak (56) warga Jalan Karya Jaya, Medan, dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah atas kasus penyebaran berita bohong, dengan korban Lamsiang Sitompul dalam sidang di ruang Cakra 3 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/2/2024).

Boasa Simanjuntak Didakwa Sebarkan Berita Bohong Terkait HBB

Terdakwa Boasa J Simanjuntak (56) yang merupakan warga Jalan Karya Mesjid, Medan Barat, menjalani sidang perdana secara virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/12/2023). Dia didakwa jaksa atas kasus penyebaran berita bohong yang telah merugikan korban Lamsiang Sitompul.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/