Masyarakat Kota Medan yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa BPJS Kesehatan, harus proaktif dan melapor ke kepala lingkungannya masing-masing. Pasalnya pada 2022 ini, Pemko Medan segera menambah kuota 100 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kota Medan.