Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Langkat, menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait temuan dana penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawampu, yang tidak dituangkan dalam peraturan daerah. Karenanya, BPKPAD Kabupaten Langkat akan melakukan koordinasi dengan PDAM Tirtawampu menyikapi hal tersebut.