Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas 2 Sumut mulai mensosialisasikan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Sosialisasi ini digelar di dua titik yakni di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit dan UPPKB Limapuluh.