26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Brigadir Wisnu

Kasus Perantara Jual Beli Sabu, Hukuman Brigadir Wisnu Diperberat Jadi 10 Tahun

Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman Brigadir M Wisnu Wardhana, terpidana pengirim sabu ke oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Oknum polisi yang bertugas Polrestabes Medan itu, divonis 10 tahun penjara atau naik 4 tahun dalam kasus jual beli sabu.

Jual Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung, Brigadir Wisnu Dituntut 12 Tahun Penjara

Oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardhana (38) yang didakwa menjual sabu kepada Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten dituntut 12 tahun penjara.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/