Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman Brigadir M Wisnu Wardhana, terpidana pengirim sabu ke oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Oknum polisi yang bertugas Polrestabes Medan itu, divonis 10 tahun penjara atau naik 4 tahun dalam kasus jual beli sabu.
Oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardhana (38) yang didakwa menjual sabu kepada Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten dituntut 12 tahun penjara.